Laman

Senin, 02 Desember 2013

Tugas 4 Ekonomi Koperasi



Tata Cara Mendirikan Koperasi 


I. POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM  KOPERASI


1.Dasar Hukum antara lain : - Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

2.Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

3.Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)

4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).

5.Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) : - Nama dan tempat kedudukan - Maksud dan tujuan - Jenis koperasi dan Bidang usaha - Keanggotaan - Rapat Anggota - Pengurus, Pengawas dan Pengelola - Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.

7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

 8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :

2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.

Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.

Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.

Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.

Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.

9.Pejabat yang berwenang akan melakukan : - Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2), - Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).

12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2). 





II. SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
A. UMUM


1.Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).

2.Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.

3.Daftar hadir rapat pendirian koperasi

4.Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).

5.Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.

6.Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.

7.Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.

8.Daftar susunan pengurus dan pengawas.

9.Daftar Sarana Kerja Koperasi

10.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.

11.Struktur Organisasi Koperasi.

12.Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya

13.Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan



B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)


1.Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;

2.Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;

3.Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;

4.Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas

5.Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi

6.Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :

a.Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.

b.Surat keterangan berkelakuan baik

c.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas

d.Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

7.Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam

8.Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang

9.Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP) 


C.Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) 


1.Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi

2.Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun

3.Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan

4.Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah

5.Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas

6.Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.

7.Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :

a.Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.

b.Surat keterangan berkelakuan baik

c.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas

8.Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi

9.Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP) 



SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) 


1.Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);

2.Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;

3.Daftar hadir rapat pendirian koperasi;

4.Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);

5.Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;

6.Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;

7.Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);

8.Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;

9.Daftar susunan pengurus dan pengawas;

10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :

a.Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.

b.Surat keterangan berkelakuan baik

c.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas

d.Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

11.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.

12.Daftar sarana kerja

13.Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam

14.Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang

15.Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya

16.Struktur Organisasi KSP


SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS) 


1.Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);

2.Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;

3.Daftar hadir rapat pendirian koperasi;

4.Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);

5.Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;

6.Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;

7.Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);

8.Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;

9.Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;

10.Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;

11.Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.

12.Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :

a.bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.

b.Surat keterangan berkelakuan baik

c.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas

13.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.

14.Daftar sarana kerja

15.Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang

16.Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya

17.Struktur Organisasi KJKS 



Sumber : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=260:proses-pengesahan-badan-hukum-koperasi-dan-persyaratan-administrasi&Itemid=93

Minggu, 10 November 2013

Kebun Binatang Ragunan




      Bagi masyarakat khususnya yang tinggal di Jakarta tentu tahu kebun binatang ragunan ini. Yup ini bisa menjadi salah satu tempat rekreasi bagi anda yang ingin melihat binatang binatang yang ada di Indonesia maupun dari luar negeri tidak perlu jauh-jauh ke Taman Safari Indonesia cukup datang ke Kebun Binatang Ragunan disana kita bisa melihat koleksi binatang-binatang yang dimiliki kebun binatang ragunan dan tentu nya dengan tiket masuk yang terjangkau. 
 
Kebun Binatang Ragunan adalah sebuah kebun binatang yang terletak di daerah Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Indonesia. Kebun binatang seluas 140 hektar ini didirikan pada tahun 1864. Di dalamnya, terdapat berbagai koleksi yang terdiri dari 295 spesies dan 4040 spesimen. Ragunan sempat ditutup selama sekitar tiga minggu sejak 19 September 2005 karena hewan-hewan di dalamnya ada yang terinfeksi flu burung, namun dibuka kembali pada 11 Oktober

Jakarta, Ragunan Zoo Gate: Kebun Binatang Ragunan

Jakarta, Ragunan Zoo Jakarta Indonesia: Kebun Binatang Ragunan 
 
Sejarah

Kebun Binatang Ragunan adalah kebun binatang pertama di Indonesia. Kebun binatang ini didirikan pada tahun 1864 dengan nama Planten En Dierentuin yang berarti "Tanaman dan Kebun Binatang." Terletak pada tanah seluas 10 hektare di kawasan Cikini, Jakarta Pusat yang merupakan pemberian seorang pelukis ternama Indonesia, Raden Saleh. Saat itu, Planten En Dierentuin dikelola oleh Perhimpunan Penyayang Flora dan Fauna Batavia yang tergabung dalam Culturule Vereniging Planten en Dierentuin at Batavia

Tahun 1949, nama Planten En Dierentuin diubah menjadi Kebun Binatang Cikini dan pada tahun 1969 dipindahkan ke kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada tahun 1964. Pemerintah DKI Jakarta menghibahkan lahan seluas 30 hektare yang menjadi rumah bagi kebun binatang ini. Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin meresmikan Taman Margasatwa Ragunan pada 22 Juni 1966.

Seseru apakah liburan yang bisa dilakukan di Ragunan?

1. The Green View. Bosan dengan pemandangan mobil, angkutan umum, gedung bertingat di Jakarta setiap harinya? Ragunan penuh dengan nuansa hijau yang alami.
2. Jalan-jalan sehat. Dikarenakan Ragunan luas sekali, jadi bisa dipastikan kita berolahraga di sana. Anak-anak kecil pun bebas berlarian tanpa takut kesenggol motor.
3. Piknik. Hanya dengan menggelar tikar saja (ada yang menjual/menyewakan) di bawah salah satu pohon rindang yang ada, Anda pun bisa nikmati bekal yang dibawa dari rumah.
4. Naik delman, kuda, gajah dan juga unta. Seru juga bisa mengelilingi sebagian kawasan Ragunan dengan hewan-hewan tersebut.
5. Snake feeding show. Anak-anak pasti akan terpukau melihat beberapa ular memakan tikus, yang bisa dilihat dari jarak satu meter saja.
6. Pusat Primata Schmutzer. Tempat pelestarian primata yang lebih ekslusif dan edukatif. Berada di kawasan ini seakan di tengah hutan tempat tinggal Tarzan “Raja Hutan”.
7. Children’s Zoo. Seperti kebun binatang di luar negeri, di Ragunan juga ada yang khusus untuk anak kecilnya. Binatang yang terdapat di sini adalah binatang yang jinak seperti ayam, kambing, kelinci, burung dan ikan. Kita bisa memegang dan memberi makan.
8. Playground. Tidak hanya satu tapi cukup banyak yang tersebar di setiap tikungan. Selain itu, ada juga mainan seperti Bom-bom car atau ATV kecil untuk anak-anak.
9. Picture taking. Banyak backgroundnya bagus untuk foto-foto.
10. Bersepada atau Rakit. Di sana Anda bisa berkeliling Ragunan naik sepeda, datanglah pagi hari untuk bisa mendapat sepeda sewaan itu. Dan wisata rakit Ragunan juga bisa dijadikan alternatif di mana Anda bisa naik perahu keliling danau. 



Sumber :
http://kotawisataindonesia.com/kebun-binatang-ragunan/



Sepi nya Museumku…….





Museum yaaa mungkin semua orang khusus nya di Indonesia ini tau apa itu museum tapi ketika ditanya apakah anda pernah datang ke museum? Mungkin banyak diantara kita yang belum pernah mengunjungi museum atau mungkin sudah pernah tapi ketika study tour saat SD tapi coba Tanya apakah anda pernah datang ke mall? Jawabannya pasti sudah pernah semua. Sebenarnya hal ini sangat memprihatinkan ketika museum – museum yang ada di Indonesia keadaannya sudah tidak layak dan tidak terurus karna sepi nya minat pengunjung untuk datang ke museum. 

Padahal museum itu merupakan tempat yang banyak menyimpan sejarah dan pengetahuan yang selama ini belum kita ketahui tetapi ketika kita berkunjung ke museum kita menjadi tahu dan ketika kita berkunjung ke salah satu museum banyak manfaat yang kita dapatkan seperti salah satu museum favorit saya yaitu planetarium yang merupakan sarana wisata pendidikan yang dapat menyajikan pertunjukan / peragaan simulasi perbintangan atau benda-benda langit. Pengunjung diajak mengembara di jagat raya untuk memahami konsepsi tentang alam semesta melalui acara demi acara. Itu merupakan salah satu contoh museum yang ada di Indonesia dan saya yakin banyak museum-museum lain nya yang juga menarik untuk dikunjungi.

Sebenarnya apa sih yang membuat museum sepi? Padahal tarif masuk museum rata-rata sangat terngkau oleh semua kalangan dan menurut saya ada beberapa penyebab seperti kurang nya promosi dari museum itu sendiri sehingga banyak diantara kita yang belum mengetahui keberadaan dari museum tersebut kemudian remaja sekarang ini yang kurang menghargai sejarah sehingga mereka lebih memilih untuk datang ke mall atau ke tempat lain nya daripada berkunjung ke museum setelah itu kondisi museum itu sendiri yang kurang terawat sehingga menyebabkan pengunjung “malas” berkunjung ke museum kemudian Budaya mengunjungi museum yang nampaknya belum melekat di hati masyarakat Indonesia padahal museum merupakan tempat yang lengkap kita bisa rekreasi sambil belajar dan museum merupakan tempat yang cocok untuk para orang tua membawa anak anak nya berkunjung ke museum karna banyak sekali manfaat yang akan didapatkan daripada membawa anak anak nya jalan jalan ke mall. 

Itu merupakan pendapat saya tentang museum, mohon maaf jika ada pihak yang kurang berkenan dengan pendapat saya diatas. 



Sumber :
http://beritajakarta.com/2008/id/berita_detail.asp?nNewsId=48711