Laman

Senin, 21 April 2014

Tugas 1 - Badan Hukum Publik



Pengertian Go Public
Go public bermakna kesediaan pemegang saham mayoritas atau pendiri untuk
mengajak masyarakat menjadi pemegang saham perusahaan, bukan sekedar menjual saham perusahaan ke masyarakat luas. Perusahaan menerbitkan saham baru dan menjualnya ke masyarakat. Dana yang didapatkan dari hasil penjualan saham ini digunakan untuk kepentingan pengembangan perusahaan, yaitu untuk kebutuhan ekspansi hingga membayar utang.

a. Definisi Go Public
Di pasar modal Indonesia, istilah Penawaran Umum Perdana (Initial Public
Offering - IPO) saham atau disebut juga sebagai go public dapat didefinisikan sebagai kegiatan untuk pertama kalinya suatu saham perusahaan ditawarkan atau dijual kepada publik. Selain saham, istilah IPO juga dapat dikaitkan dengan penawaran penjualan obligasi perusahaan kepada publik. Namun untuk go public, istilah tersebut hanya berlaku untuk IPO saham.

b. Syarat-syarat Go Public
Menurut UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, persyaratan go public antara
lain: (1) Perusahaan harus berbentuk Badan Hukum PT ( Ps.1 angka 20 UUPM ); (2) Modal sekurang-kurangnya Rp.300.000.000.000, dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham ( Ps.1 angka 22 UUPM ); (3) Rapat Umum Pemeganag Saham (RUPS); (4) Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik; (5) Mendapat Izin Menteri Keuangan; (6) Legal Audit dan Legal Opinion oleh Konsultan Hukum Publik/Proses Due Deligence; (7) Underwritter Aggrement/Perjanjian dengan penjamin emisi efek; (8) Mendapat persetujuan dari instansi terkait; (9) Perubahan anggaran dasar; (10) Pembuatan prospektus; (11) Pengajuan permohonan ke Bapepam atau pengajuan pernyataan kehendak (Letter of Intent); (12) Pernyataan pendaftaran di Bapepam; (13) Ekspose terbatas di Bapepam oleh emiten; (14) Bapepam melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen/evaluasi kejelasan informasi, keterbukaan manajemen keuangan, penelaahan prospektus; (15) Pendaftaran efektif dalam empat puluh lima hari; (16) Pendaftaran di Bursa Efek. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, maka calon emiten dapat melakukan proses Penawaran Umum yang umumnya hanya memerlukan waktu kurang lebih 10 hari kerja, tergantung berapa lama masa penawaran kepada publik yang ditentukan oleh calon emiten dan penjamin emisi. Setelah masa penawaran umum tersebut berakhir, maka perusahaan resmi menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa.

Salah satu contoh perusahaan go public adalah PT JASA MARGA Tbk


Jasa Marga didirikan tahun 1978 ketika jalan bebas hambatan pertama yang menghubungkan jakarta dengan Bogor selesai dibangun. Dengan pertimbangan agar biaya pengoperasian dan pemeliharaan ruas jalan tersebut dapat dilakukan secara mandiri tanpa membebani anggaran Pemerintah, Menteri Pekerjaan Umum ketika itu, Ir. Sutami mengusulkan pendirian sebuah persero untuk mengelola jalan tersebut. Terbitlah Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian persero.

PT. Jasa Marga (Persero) dibentuk pada tanggal 1 Maret 1978 dengan tujuan menyelenggarakan jalan tol di Indonesia. Pada tanggal 9 Maret 1978, Presiden Soeharto meresmikan jalan tol tersebut sebagai jalan tol pertama di Indonesia yang diberi nama Jagorawi dengan karyawan 200 orang.

Sejak saat itu Jasa Marga bersama pemerintah terus membangun jalan-jalan tol baru di wilayah Jabotabek, Bandung, Cirebon, Semarang, Surabaya dan Medan. Sampai dengan akhir tahun 80-an, Jasa Marga adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia, hingga kemudian Pemerintah mengundang pula investor swasta. yang berfungsi sebagai regulator menjadi investor jalan tol dari Pemerintah. Jasa Marga siap bersaing dengan investor jalan tol swasta dalam membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol.

Tahun 2003, Jasa Marga bekerja sama dengan investor dari Malaysia, melalui Net One Solution Ltd. telah memberikan jasa manajemen pengoperasian Jembatan Tol Jamuna di Bangladesh selama lima tahun.

Pada tanggal 12 November 2007, status Jasa Marga berubah menjadi Perusahaan Terbuka dengan melepas 30% sahamnya kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia.
Sampai saat ini Jasa Marga telah membangun dan mengoperasikan 13 (tiga belas) ruas jalan tol yang dikelola oleh 9 (sembilan) kantor Cabang dan 1 (satu) Anak Perusahaan yaitu PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ) yang seluruhnya mencapai hampir 500 km dengan karyawan lebih dari 5,000 orang.

Jasa Marga terus melakukan langkah-langkah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Modernisasi, Good Corporate Governance, Efisiensi dan Sumber Daya Manusia yang handal menjadi dasar ke arah peningkatan value perusahaan untuk tetap menjadi "Leader" dalam industri jalan tol merupakan tekad perusahaan saat ini dan di masa mendatang.

Sejalan dengan perubahan perundang undangan dan Peraturan Pemerintah mengenai jalan tol melalui UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dimana peran Jasa Marga yang semula sebagai otorisator, pengembang dan operator, berubah menjadi pengembang dan operator saja, maka Perusahaan sejak tahun 2006 telah mengubah visi dan misinya menjadi sebagai berikut:

Visi
Menjadi Perusahaan modern dalam bidang pengembangan dan pengoperasian jalan tol, menjadi pemimpin (leader) dalam industri jalan tol dengan mengoperasikan mayoritas jalan tol di Indonesia, serta memiliki daya saing yang tinggi di tingkat Nasional dan Regional.

 Misi
Menambah panjang jalan tol secara berkelanjutan, sehingga Perusahaan menguasai paling sedikit 50% panjang jalan tol di Indonesia dan usaha terkait lainnya, dengan memaksimalkan pemanfaatan potensi keuangan Perusahaan serta meningkatkan mutu dan efisiensi jasa pelayanan jalan tol melalui penggunaan teknologi yang optimal dan penerapan kaidah-kaidah manajemen Perusahaan modern dengan tata kelola yang baik.

Analisis untuk membedakan sebelum dan sesudah go public dengan menggunakan masing-masing tren rasio keuangan dari tingkat likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas PT. Jasa Marga Tbk dengan membaginya ke dalam dua periode yaitu sebelum go public dan sesudah go public. Penyajian tren sebelum dan sesudah go public ini sangat penting untuk mengetahui perbandingan kinerja keuangan PT. Jasa Marga Tbk pada periode sebelum dan sesudah go public.

a. Tingkat Likuiditas
Tingkat likuiditas berfluktuasi. Rasio lancar dan rasio kas menunjukkan
kesamaan pertumbuhan kecuali pada tahun 2006. Rasio likuiditas menunjukkan
kemampuan dari suatu perusahaan untuk membayar semua utang-utang jangka
pendeknya yang telah jatuh tempo. Semakin tinggi tingkat rasio ini, maka semakin
likuid perusahaan dalam mengelola aset lancarnya untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan PT. Jasa Marga mengalami pertumbuhan yang sangat bagus dan lebih likuid setelah dilaksanakannya go public.

b. Tingkat Solvabilitas
Rasio solvabilitas mengukur kemampuan perusahaan untuk bertahan selama
periode waktu yang panjang. Rasio ini menunjukkan seberapa solvabel perusahaan
dalam mengelola modalnya terhadap aset yang dimilikinya. Semakin rendah angka
rasio yang dihasilkan semakin baik tingkat solvabilitasnya. Tren menunjukkan bahwa kinerja keuangan PT. Jasa Marga mengalami penurunan pertumbuhan dan mencapai tingkat solvabilitas yang rendah (insovable) setelah dilaksanakannya go public.

c. Tingkat Profitabilitas
Rasio profitabilitas menggambarkan kemampuan suatu perusahaan dalam
menjaga stabilitas keuangannya untuk selalu berada dalam kondisi yang efektif dan
efisien. Rasio ini menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan
keuntungan selama periode tertentu. Semakin tinggi rasio ROE, semakin baik kondisi perusahaan. Sedangkan ROI mengukur imbalan/laba dari investasi. Semakin tinggi rasio ROI, semakin baik kondisi perusahaan. Tren menunjukkan bahwa rasio ROE dan ROI semakin tinggi dari tahun ke tahun terutama pada periode setelah go public. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan PT. Jasa Marga mengalami pertumbuhan yang bagus dan mencapai tingkat profitabilitas yang membaik setelah dilaksanakannya go public.

Secara keseluruhan dari ketiga tren di atas menunjukkan bahwa kondisi keuangan
PT. Jasa Marga Tbk pada periode sesudah go public lebih baik dibanding dengan
periode sebelum go public. Meskipun hanya tingkat solvabilitas pada periode sesudah go public lebih buruk dibanding dengan periode sebelum go public.



Kesimpulan :
Secara keseluruhan ditinjau dari tren likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas menunjukkan bahwa kondisi keuangan PT. Jasa Marga Tbk pada periode sesudah go public lebih baik dan lebih sehat dibanding dengan periode sebelum go public. Meskipun hanya tingkat solvabilitas yang menurun dibanding dengan periode sebelum go public. Akan tetapi jika ditinjau dari tren tingkat kesehatan finansial berdasarkan skor menurut SK menteri BUMN No: KEP-100/MBU/2002 ini menunjukkan bahwa kondisi keuangan PT. Jasa Marga Tbk pada periode sesudah go public lebih baik dan lebih sehat dibanding dengan periode sebelum go public tanpa terkecuali.

Jadi, menurut pendapat saya berdasarkan data diatas PT Jasa Marga Tbk lebih baik melakukan go public karena periode sesudah go public lebih baik dibandingkan periode sebelum go public sehingga hal ini menjadi keuntungan bagi PT. Jasa Marga Tbk
  
Saran :

Berikut tiga saran yang dikembangkan berdasarkan hasil analisis kinerja
keuangan PT. Jasa Marga Tbk sebelum go public (tahun 2004-2006) dan sesudah go public (tahun 2008-2010):
1. Perusahaan harus mampu mempertahankan dan terus meningkatkan kinerja
keuangannya karena keputusan manajemen untuk go public merupakan
langkah awal untuk memberikan kemajuan keuangan perusahaan.

2. Manajemen juga harus lebih bertanggungjawab sepenuhnya terhadap para
investor/pemegang saham atas keputusan-keputusan selanjutnya yang akan
diambil.

3. Perusahaan harus memberikan pelayanan jalan tol yang lebih baik kepada
masyarakat luas pengguna jalan tol, sehingga tercipta nilai dan citra yang semakin baik bagi perusahaan.





Sumber :
1. Nur Inayah, Universitas Brawijaya
 ANALISIS KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH GO PUBLIC (Studi Kasus pada PT. Jasa Marga Tbk.)


Minggu, 16 Maret 2014

Hukum dan Hukum Ekonomi



Hukum dan Hukum Ekonomi

1. Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.


2. Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

I. Hukum pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
1.  Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.

2.  Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).


II. Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.  Hukum keluarga
2.  Hukum harta kekayaan
3.  Hukum benda
4.  Hukum Perikatan

III. Hukum acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :

1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.


Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :

a) Hukum Ekonomi Pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b) Hukum Ekonomi Sosial

Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. 

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :

a) Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b) Azas manfaat.
c) Azas demokrasi pancasila.
d) Azas adil dan merata.
e) Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
f) Azas hukum.
g) Azas kemandirian.
h) Azas Keuangan.
i) Azas ilmu pengetahuan.
j) Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
k) Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l) Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

Aspek Lain dari Hukum Ekonomi

Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.




Sumber :