Laman

Rabu, 09 Oktober 2013

Tugas 1 Ekonomi Koperasi

1. Seandainya Saya jadi Menteri Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia


Rumusan Tugas :

Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Rincian Tugas :



a.
merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
b.
mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
c.
meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
d.
mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
e.
menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Wewenang :



a.
menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
b.
menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
c.
menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
d.
membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
e.
mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
f.
menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
g.
menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
h.
menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
i.
menerapkan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
j.
menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
k.
memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
l.
memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.

          

Tak bisa dipungkiri lagi peranan di koperasi di Indonesia saat ini seperti ditelan oleh perkembangan jaman yang semakin canggih. Dahulu orang-orang menyimpan uang nya di koperasi tapi saat ini masyarakat lebih memilih menyimpan di bank jika sudah terjadi seperti ini siapakah yang disalahkan? Masyarakat? Pemerintah? Tak perlu ada yang disalahkan tapi kita semua disini berintropeksi diri apa yang harus kita perbuat agar koperasi di Indonesia dapat maju dan berkembang

Banyak sekali orang-orang yang terlalu mengecilkan peranan koperasi padahal jika dikelola dengan baik dan benar koperasi sangat berguna terutama bagi anggota koperasi itu sendiri. Dengan sistem kekeluargaan dan musyawarah koperasi seharusnya dapat diterima baik dikalangan masyarakat Indonesia 

Jika saya menjadi menteri koperasi hal yang pertama saya lakukan adalah memperkenalkan koperasi dengan memberikan  sosialisasi ke daerah- daerah tentang penting nya dan manfaat dari koperasi itu sendiri karna banyak sekali rakyat Indonesia yang tidak tau betapa begitu bermanfaatnya peranan koperasi disekitar lingkungan kita, bukan hanya untuk pengelola koperasi tapi untuk anggota koperasi itu sendiri karna seperti slogan koperasi yaitu dari kita untuk kita dan oleh kita. 

 Kemudian saya akan memajukan kembali koperasi di Indonesia diberbagai sektor seperti sektor pertanian Bisa dimulai dengan sektor pertanian, Indonesia merupakan Negara yang rakyat nya banyak mengandalkan sektor pertanian, maka dengan situasi ini bisa kita manfaatkan dengan membangun koperasi yang anggota nya para petani, koperasi bisa meminjamkan modal kepada para petani untuk membantu petani yang tidak mempunyai modal dan kelak jika hasil pertanian nya sudah ada  nanti bisa dimusyawarahkan bagaimana sistem bagi hasil nya  selain itu koperasi dapat membagikan pupuk atau bibit gratis kepada para petani yang menjadi anggota koperasi yang hasil nya nanti bisa dijual kepada koperasi agar tidak terjadi ulah para tengkulak yang membeli hasil pertanian para petani dengan harga yang rendah.

Kemudian saya ingin menggunakan peran generasi muda untuk ikut serta dalam koperasi Indonesia karna menurut saya generasi muda jaman sekarang kurang begitu peduli dengan koperasi di Indonesia dan jika hal ini terus dibiarkan maka bukan tidak mungkin beberapa tahun kedepan koperasi di Indonesia akan benar-benar tidak ada karna sudah tidak ada lagi yang ingin terlibat dan ikut serta dalam koperasi. Untuk itu disini sangat penting peran serta generasi muda untuk membantu mengembangkan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia yang dari tahun ke tahun keberadaannya semakin menghilang.

Itu semua hal hal yang akan saya lakukan jika saya menjadi menteri koperasi di Indonesia. Semoga koperasi di Indonesia kedepannya bisa menjadi lebih baik lagi dan bisa berkembang di masyarakat Indonesia.


Referensi :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
2.http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=92



Tidak ada komentar:

Posting Komentar