Laman

Minggu, 28 Desember 2014

Mencoba Hal Baru



Hal menarik ketiga menurut saya adalah menjadi Asisten Laboratorium Universitas Gunadarma. Pertama kali saya masuk Universitas Gunadarma saya tidak pernah terpikir untuk menjadi asisten Laboratorium (Aslab) ya karna sejujurnya saya ini sangat tidak percaya diri jika harus berbicara di hadapan banyak orang sedangkan jika menjadi seorang aslab harus dituntut untuk berbicara dihadapan banyak orang bukan hanya berbicara tapi juga harus bisa mengajarkan materi kepada praktikan, tetapi saya berpikir lagi mau sampai kapan saya terus begini tidak bisa atau gugup berbicara di depan banyak orang sedangkan jika saya bekerja nanti saya harus memiliki skill berbicara di hadapan banyak orang untuk itu saya berniat untuk melatih berbicara dihadapan banyak orang dengan menjadi Asisten Laboratorium.

Saya mulai tertarik menjadi aslab dengan mengikuti seleksi di berbagai laboratorium yang ada di Gunadarma walaupun sempat gagal di dua lab yang berbeda saya tetap tidak putus asa saya tetap terus mencoba hingga untuk percobaan saya yang ketiga kali saya berhasil menjadi salah satu Asisten di Laboratorium Universitas Gunadarma



Ternyata tidak mudah menjadi seorang aslab banyak tugas dan tanggung jawab seperti menjadi tutor dan ketua praktikum. Hal menarik dalam lab ini adalah saya harus mengajar tingkat 4 padahal saya baru berada di tingkat 3, pada saat pertama kali saya tahu harus mengajar tingkat 4 saya sangat terkejut karna saya pikir saya akan mengajar tingkat 2. Tetapi sekali lagi saya mencoba untuk keluar dari zona aman saya, saya tidak boleh gentar walaupun harus mengajar tingkat 4 karna sebelumnya saya telah di training selama 2 minggu untuk menguasi materi yang akan di ajarkan. Hingga tiba saatnya minggu praktikum dimulai, saya masih ingat pertama kali saya mengajar dan berusaha bicara di hadapan banyak orang tanpa terlihat gugup pada hari senin, 6 Oktober 2014 pada pukul 09.30-11.30 saat itu rasanya bercampur aduk menjadi satu tapi akhirnya saya berhasil melewati masa-masa itu hingga akhirnya sekarang saya sudah mulai terbiasa menjadi tutor dan berbicara di hadapan banyak orang walaupun terkadang masih suka gugup tapi saya akan berusaha untuk terus memperbaiki kekurangan saya dalam berbicara di hadapan banyak orang.

Terkadang memang kita harus keluar dari zona aman bukan hanya untuk meminta tapi untuk memberi, bukan hanya untuk diajari tapi untuk mengajari. Salah satu cara untuk keluar dari zona aman bisa dilakukan dengan mencoba hal baru, mencoba hal yang kita takutkan hingga kita tidak perlu takut lagi terhadap hal itu. Let’s try :)

Kamis, 25 Desember 2014

GITAR



Hal menarik yang kedua buat saya adalah sebuah alat musik yaitu gitar. Ya sebuah alat musik yang dipetik menggunakan tangan atau menggunakan pick yang sudah umum digunakan orang-orang untuk bermain musik atau sebagai pengiring untuk bernyanyi. Tidak tahu kenapa saya sangat tertarik dengan alat musik itu tapi sejujurnya saya tidak bisa memainkannya, dulu pernah mencoba untuk memainkannya tapi saya tetap saja tidak bisa memainkannya. Tapi itu tidak menurunkan rasa ketertarikan saya terhadap gitar, setiap kali ada yang mahir memainkan gitar saya sangat senang melihatnya apalagi kalau ada seorang perempuan yang mahir memainkan gitar itu membuat saya kagum.


Sejujurnya saya masih ingin sekali bisa mahir memainkan gitar karna menurut saya jika sudah bisa memainkan gitar pasti saya sering bermain gitar sambil bernyanyi, ya walaupun suara saya tidak terlalu bagus tetapi lumayan untuk koleksi pribadi. Terkadang untuk menyalurkan rasa ketertarikan saya terhadap gitar saya suka melihat video di youtube yaitu cara memainkan gitar atau melihat video orang-orang yang bermain gitar sambil bernyanyi.

Yang membuat saya tertarik dengan gitar adalah dari bunyi nya yang khas yang jika dimainkan dengan tenang itu membuat hati merasa tenang kemudian yang menarik adalah dari cara memainkannya yaitu dipetik mungkin terlihat mudah untuk memainkannya tapi ternyata sulit itu sih menurut saya karna saya tidak bisa memainkannya tapi bagi yang sudah mahir pasti bagi nya bermain gitar adalah hal yang mudah. Itulah alasan saya kenapa saya tertarik dengan gitar dan saya masih bertekad untuk bisa memainkannya. Semoga hal itu bisa terwujud dan harus terwujud. :)

Minggu, 02 November 2014

Jurusanku Akuntansi



Terkadang apa yang dipikirkan sekarang belum tentu itu yang akan terjadi di kemudian hari. Ya itu lah yang saya rasakan, ketika duduk dibangku SMA saya sama sekali tidak pernah terpikirkan untuk kuliah di jurusan Akuntansi bahkan membayangkannya pun tak pernah, karna pas di SMA saya berada di jurusan IPA dan saat itu yang saya pikirkan hanya jurusan-jurusan IPA seperti Kedokteran, Farmasi, Kesehatan Masyarakat, Gizi dan saya sama sekali tidak pernah ada planning untuk kuliah di jurusan IPS, dan ketika saya lulus SMA saya mencoba untuk masuk universitas negeri namun selalu gagal hingga akhirnya saya memilih Universitas Gunadarma untuk melanjutkan jenjang pendidikan saya.



 Pada saat pemilihan jurusan orang tua saya sudah menyuruh untuk memilih jurusan akuntansi  dan akhirnya saya menuruti nya karena saya mempunyai prinsip “jika orang tua sudah merestui pasti untuk kedepannya akan diberi kelancaran” walaupun pada saat memilih jurusan akuntansi saya “buta” tentang akuntansi melihat akuntansi itu seperti apapun tidak pernah dan pada saat mulai belajar tentang akuntansi saya merasa bingung dan sampai sekarang pun saya merasa akuntansi itu pelajaran yang sulit dan kadangpun saya merasa saya salah pilih jurusan, namun nasi sudah menjadi bubur saya sudah memilih jurusan ini dan mau tidak mau suka tidak suka saya harus mempelajari dan mengerti tentang akuntansi ini karena malu dong masa anak akuntansi tapi tidak mengerti tentang akuntansi. Apalagi sekarang saya sudah berada di semester 5 yang tentu nya pelajaran akuntansi yang sudah saya pelajari semakin banyak seperti Pengantar Akuntansi, Akuntansi Biaya, Akuntansi Manajemen, Akuntansi Perbankan, Akuntansi Keuangan Lanjut dan tentu nya masih banyak lagi. Tapi akuntansi itu tidak semuanya sulit ada beberapa materi di akuntansi yang menyenangkan dan dari itu semua saya berharap saya semakin semangat untuk mempelajari tentang akuntansi karena sekarang cita-cita saya adalah menjadi seorang akuntan atau auditor dan setelah lulus kuliah nanti saya sudah berniat untuk mengambil kuliah profesi akuntan

Senin, 30 Juni 2014

Tugas 4 - Menganalisis pihak-pihak yang sedang diselidiki oleh KPPU ( Komisi Pengawas Persaingan Usaha)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1.     Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2.     Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3.     Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1.     Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2.     Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3.     Efisiensi alokasi sumber daya alam
4.     Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5.     Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6.     Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7.     Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8.     Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Diunggah oleh: yudanov, Kategori: Berita, Headlines, Pembacaan Putusan, Mar 20, 2014


Jakarta (20/3), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaaan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11, Pasal 19 huruf c, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Importasi Bawang Putih.
Pembacaan Putusan tersebut dilakukan  oleh  Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Sukarmi, S.H. M.H sebagai Ketua Majelis, Drs. Munrokhim Misanam, M.A., Ec. Ph.D, Dr. Muhammad Syarkawi Rauf, S.E., M.E., R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H,  dan Saidah Sakwan, M.A. masing-masing sebagai Anggota Majelis. Perkara ini berawal dari inisiatif KPPU mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 11, Pasal 19 huruf c, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Importasi Bawang Putih yang dilakukan oleh :
1.     CV Bintang (sebagai Terlapor I)
2.     CV Karya Pratama (sebagai Terlapor II)
3.     CV Mahkota Baru (sebagai Terlapor III)
4.     CV Mekar Jaya (sebagai Terlapor IV)
5.     PT Dakai Impex (sebagai Terlapor V)
6.     PT Dwi Tunggal Buana (sebagai Terlapor VI)
7.     PT Global Sarana Perkasa (sebagai Terlapor VII)
8.     PT Lika Dayatama (sebagai Terlapor VIII)
9.     PT Mulya Agung Dirgantara (sebagai Terlapor IX)
10.                        PT Sumber Alam Jaya Perkasa (sebagai Terlapor X)
11.                        PT Sumber Roso Agromakmur (sebagai Terlapor XI)
12.                        PT Tritunggal Sukses (sebagai Terlapor XII)
13.                        PT Tunas Sumber Rezeki (sebagai Terlapor XIII)
14.                        CV Agro Nusa Permai (sebagai Terlapor XIV)
15.                        CV Kuda Mas (sebagai Terlapor XV)
16.                        CV Mulia Agro Lestari (sebagai Terlapor XVI)
17.                        PT Lintas Buana Unggul (sebagai Terlapor XVII)
18.                        PT Prima Nusa Lentera Agung (sebagai Terlapor XVIII)
19.                        PT Tunas Utama Sari Perkasa (sebagai Terlapor XIX)
20.                        Kepala Dinas Badan Karantina Kementerian Pertanian (sebagai Terlapor XX)
21.                        Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (sebagai Terlapor XXI)
22.                        Menteri Perdagangan Republik Indonesia (sebagai Terlapor XXII)
Selama proses pemeriksaan ditemukan fakta-fakta diantaranya sebagai berikut:
1.     Terdapat Permentan nomor 60/Permentan/OT.140/2013 yang mengatur mengenai Importasi Bawang Putih;
2.     RIPH (Rekomendasi Impor Produk Holtikultura)   dibutuhkan untuk melakukan pengurusan SPI (Surat Persetujuan Impor);
3.     RIPH baru diterima akhir Bulan Oktober 2012 oleh para pelaku usaha;
4.     SPI yang dikeluarkan Kemendag hanya berlaku selama 45 hari dimana proses importasi dari Negara asal sampai ke Indonesia membutuhkan waktu 26 hari;
5.     Terdapat bencana alam di Negara asal yang membuat proses Importasi terlambat sampai ke Indonesia;
6.     Kebijakan Kuota membuat jalur supply and demand tidak seimbang;
7.     Terdapat Perpanjangan SPI yang diajukan oleh pelaku usaha dan disetujui oleh Kemendag;
8.     Walaupun tidak ada dasar hukum yang mendasari terbitnya perpanjangan SPI;
9.     Terdapat persekongkolan yang dilakukan pada saat pemasukan dokumen SPI maupun Perpanjangan SPI;
Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Komisi memutuskan:
1.     Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapr IX, Terlapor X, Terlapor XI, Terlapor XII, Terlapor XIII, Terlapor XIV, Terlapor XV, Terlapor XVI, Terlapor XVII, Terlapor XVIII, dan Terlapor XIX tidak terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
2.     Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapr IX, Terlapor X, Terlapor XI, Terlapor XII, Terlapor XIII, Terlapor XIV, Terlapor XV, Terlapor XVI, Terlapor XVII, Terlapor XVIII, dan Terlapor XIX terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
3.     Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapr IX, Terlapor X, Terlapor XI, Terlapor XII, Terlapor XIII, Terlapor XIV, Terlapor XV, Terlapor XVI, Terlapor XVII, Terlapor XVIII, Terlapor XIX, Terlapor XXI, dan Terlapor XXII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
4.     Menghukum Terlapor I, membayar denda sebesar Rp 921.815.235,00;Y
5.     Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp 94.020.300;
6.     Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp 838.012.500;
7.     Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp 838.013.;
8.     Menghukum Terlapor V, membayar denda sebesar Rp 921.815.730;
9.     Menghukum Terlapor VI, membayar denda sebesar Rp 921.813.750;
10.                        Menghukum Terlapor VII, membayar denda sebesar Rp 921.813.750;
11.                        Menghukum Terlapor VIII, membayar denda sebesar Rp 704.286.000;
12.                        Menghukum Terlapor IX, membayar denda sebesar Rp 518.733.450,;
13.                        Menghukum Terlapor X, membayar denda sebesar Rp 837.990.000;
14.                        Menghukum Terlapor XI, membayar denda sebesar Rp 842.513.400;
15.                        Menghukum Terlapor XII, membayar denda sebesar Rp 921.815.730;
16.                        Menghukum Terlapor XIII, membayar denda sebesar Rp 838.013.850;
17.                        Menghukum Terlapor XIV, membayar denda sebesar Rp  919.597.635;
18.                        Menghukum Terlapor XV, membayar denda sebesar Rp 20.015.325;
19.                        Menghukum Terlapor XVI, membayar denda sebesar Rp 433.267.200;
20.                        Menghukum Terlapor XVII, membayar denda sebesar Rp 921.815.730;
21.                        Menghukum Terlapor XVIII, membayar denda sebesar Rp 11.679.300;
22.                        Menghukum Terlapor XIX, membayar denda sebesar Rp 921.815.235;
23.                        Menyatakan Terlapor XX, tidak terbukti melanggar pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999.
Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi :
1.     Bahwa setiap Instansi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan harus memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam perumusan kebijakannya;
2.     Bahwa penetapan kebijakan import khususnya yang menggunakan Skema kuota harus berkoordinasi dengan instansi terkait
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung KPPU,  Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta Pusat.
Disetujui untuk dipublikasikan
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama





Sumber :