Pengertian
Go Public
Go
public bermakna kesediaan pemegang saham mayoritas atau
pendiri untuk
mengajak
masyarakat menjadi pemegang saham perusahaan, bukan sekedar menjual saham
perusahaan ke masyarakat luas. Perusahaan menerbitkan saham baru dan menjualnya
ke masyarakat. Dana yang didapatkan dari hasil penjualan saham ini digunakan
untuk kepentingan pengembangan perusahaan, yaitu untuk kebutuhan ekspansi
hingga membayar utang.
a.
Definisi Go Public
Di
pasar modal Indonesia, istilah Penawaran Umum Perdana (Initial Public
Offering
-
IPO) saham atau disebut juga sebagai go public dapat didefinisikan
sebagai kegiatan untuk pertama kalinya suatu saham perusahaan ditawarkan atau
dijual kepada publik. Selain saham, istilah IPO juga dapat dikaitkan dengan
penawaran penjualan obligasi perusahaan kepada publik. Namun untuk go public,
istilah tersebut hanya berlaku untuk IPO saham.
b.
Syarat-syarat Go Public
Menurut
UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, persyaratan go public antara
lain:
(1) Perusahaan harus berbentuk Badan Hukum PT ( Ps.1 angka 20 UUPM ); (2) Modal
sekurang-kurangnya Rp.300.000.000.000, dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang
saham ( Ps.1 angka 22 UUPM ); (3) Rapat Umum Pemeganag Saham (RUPS); (4)
Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik; (5) Mendapat Izin Menteri
Keuangan; (6) Legal Audit dan Legal Opinion oleh Konsultan Hukum Publik/Proses
Due Deligence; (7) Underwritter Aggrement/Perjanjian dengan penjamin
emisi efek; (8) Mendapat persetujuan dari instansi terkait; (9) Perubahan anggaran
dasar; (10) Pembuatan prospektus; (11) Pengajuan permohonan ke Bapepam atau
pengajuan pernyataan kehendak (Letter of Intent); (12) Pernyataan
pendaftaran di Bapepam; (13) Ekspose terbatas di Bapepam oleh emiten;
(14) Bapepam melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen/evaluasi kejelasan
informasi, keterbukaan manajemen keuangan, penelaahan prospektus; (15)
Pendaftaran efektif dalam empat puluh lima hari; (16) Pendaftaran di Bursa
Efek. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, maka calon emiten dapat melakukan
proses Penawaran Umum yang umumnya hanya memerlukan waktu kurang lebih 10 hari
kerja, tergantung berapa lama masa penawaran kepada publik yang ditentukan oleh
calon emiten dan penjamin emisi. Setelah masa penawaran umum tersebut berakhir,
maka perusahaan resmi menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dicatatkan dan
diperdagangkan di Bursa.
Salah satu contoh perusahaan go public adalah PT
JASA MARGA Tbk
Jasa
Marga didirikan tahun 1978 ketika jalan bebas hambatan pertama yang
menghubungkan jakarta dengan Bogor selesai dibangun. Dengan pertimbangan agar
biaya pengoperasian dan pemeliharaan ruas jalan tersebut dapat dilakukan secara
mandiri tanpa membebani anggaran Pemerintah, Menteri Pekerjaan Umum ketika itu,
Ir. Sutami mengusulkan pendirian sebuah persero untuk mengelola jalan tersebut.
Terbitlah Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk pendirian persero.
PT.
Jasa Marga (Persero) dibentuk pada tanggal 1 Maret 1978 dengan tujuan
menyelenggarakan jalan tol di Indonesia. Pada tanggal 9 Maret 1978, Presiden
Soeharto meresmikan jalan tol tersebut sebagai jalan tol pertama di Indonesia
yang diberi nama Jagorawi dengan karyawan 200 orang.
Sejak
saat itu Jasa Marga bersama pemerintah terus membangun jalan-jalan tol baru di
wilayah Jabotabek, Bandung, Cirebon, Semarang, Surabaya dan Medan. Sampai
dengan akhir tahun 80-an, Jasa Marga adalah satu-satunya penyelenggara jalan
tol di Indonesia, hingga kemudian Pemerintah mengundang pula investor swasta.
yang berfungsi sebagai regulator menjadi investor jalan tol dari Pemerintah.
Jasa Marga siap bersaing dengan investor jalan tol swasta dalam membangun,
mengoperasikan dan memelihara jalan tol.
Tahun
2003, Jasa Marga bekerja sama dengan investor dari Malaysia, melalui Net One
Solution Ltd. telah memberikan jasa manajemen pengoperasian Jembatan Tol Jamuna
di Bangladesh selama lima tahun.
Pada
tanggal 12 November 2007, status Jasa Marga berubah menjadi Perusahaan Terbuka
dengan melepas 30% sahamnya kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia.
Sampai
saat ini Jasa Marga telah membangun dan mengoperasikan 13 (tiga belas) ruas
jalan tol yang dikelola oleh 9 (sembilan) kantor Cabang dan 1 (satu) Anak
Perusahaan yaitu PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ) yang seluruhnya
mencapai hampir 500 km dengan karyawan lebih dari 5,000 orang.
Jasa
Marga terus melakukan langkah-langkah untuk memaksimalkan nilai perusahaan.
Modernisasi, Good Corporate Governance, Efisiensi dan Sumber Daya Manusia yang
handal menjadi dasar ke arah peningkatan value perusahaan untuk tetap menjadi
"Leader" dalam industri jalan tol merupakan tekad perusahaan saat ini
dan di masa mendatang.
Sejalan
dengan perubahan perundang undangan dan Peraturan Pemerintah mengenai jalan tol
melalui UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No.15 Tahun 2005 tentang
Jalan Tol, dimana peran Jasa Marga yang semula sebagai otorisator, pengembang
dan operator, berubah menjadi pengembang dan operator saja, maka Perusahaan
sejak tahun 2006 telah mengubah visi dan misinya menjadi sebagai berikut:
Visi
Menjadi
Perusahaan modern dalam bidang pengembangan dan pengoperasian jalan tol,
menjadi pemimpin (leader) dalam industri jalan tol dengan mengoperasikan
mayoritas jalan tol di Indonesia, serta memiliki daya saing yang tinggi di
tingkat Nasional dan Regional.
Misi
Menambah
panjang jalan tol secara berkelanjutan, sehingga Perusahaan menguasai paling
sedikit 50% panjang jalan tol di Indonesia dan usaha terkait lainnya, dengan
memaksimalkan pemanfaatan potensi keuangan Perusahaan serta meningkatkan mutu
dan efisiensi jasa pelayanan jalan tol melalui penggunaan teknologi yang
optimal dan penerapan kaidah-kaidah manajemen Perusahaan modern dengan tata
kelola yang baik.
Analisis
untuk membedakan sebelum dan sesudah go public dengan menggunakan masing-masing
tren rasio keuangan dari tingkat likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas
PT. Jasa Marga Tbk dengan membaginya ke dalam dua periode yaitu sebelum go
public dan sesudah go public. Penyajian tren sebelum dan sesudah go
public ini sangat penting untuk mengetahui perbandingan kinerja keuangan
PT. Jasa Marga Tbk pada periode sebelum dan sesudah go public.
a.
Tingkat Likuiditas
Tingkat
likuiditas berfluktuasi. Rasio lancar dan rasio kas menunjukkan
kesamaan
pertumbuhan kecuali pada tahun 2006. Rasio likuiditas menunjukkan
kemampuan
dari suatu perusahaan untuk membayar semua utang-utang jangka
pendeknya
yang telah jatuh tempo. Semakin tinggi tingkat rasio ini, maka semakin
likuid
perusahaan dalam mengelola aset lancarnya untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Hal ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan PT. Jasa Marga mengalami pertumbuhan
yang sangat bagus dan lebih likuid setelah dilaksanakannya go public.
b.
Tingkat Solvabilitas
Rasio
solvabilitas mengukur kemampuan perusahaan untuk bertahan selama
periode
waktu yang panjang. Rasio ini menunjukkan seberapa solvabel perusahaan
dalam
mengelola modalnya terhadap aset yang dimilikinya. Semakin rendah angka
rasio
yang dihasilkan semakin baik tingkat solvabilitasnya. Tren menunjukkan bahwa kinerja
keuangan PT. Jasa Marga mengalami penurunan pertumbuhan dan mencapai tingkat
solvabilitas yang rendah (insovable) setelah dilaksanakannya go
public.
c.
Tingkat Profitabilitas
Rasio
profitabilitas menggambarkan kemampuan suatu perusahaan dalam
menjaga
stabilitas keuangannya untuk selalu berada dalam kondisi yang efektif dan
efisien.
Rasio ini menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan
keuntungan
selama periode tertentu. Semakin tinggi rasio ROE, semakin baik kondisi perusahaan.
Sedangkan ROI mengukur imbalan/laba dari investasi. Semakin tinggi rasio ROI,
semakin baik kondisi perusahaan. Tren menunjukkan bahwa rasio ROE dan ROI
semakin tinggi dari tahun ke tahun terutama pada periode setelah go public.
Hal ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan PT. Jasa Marga mengalami pertumbuhan
yang bagus dan mencapai tingkat profitabilitas yang membaik setelah dilaksanakannya
go public.
Secara
keseluruhan dari ketiga tren di atas menunjukkan bahwa kondisi keuangan
PT.
Jasa Marga Tbk pada periode sesudah go public lebih baik dibanding
dengan
periode
sebelum go public. Meskipun hanya tingkat solvabilitas pada periode
sesudah go public lebih buruk dibanding dengan periode sebelum go
public.
Kesimpulan :
Secara keseluruhan ditinjau dari tren likuiditas,
solvabilitas, dan profitabilitas menunjukkan bahwa kondisi keuangan PT. Jasa
Marga Tbk pada periode sesudah go public lebih baik dan lebih sehat
dibanding dengan periode sebelum go public. Meskipun hanya tingkat solvabilitas
yang menurun dibanding dengan periode sebelum go public. Akan tetapi jika
ditinjau dari tren tingkat kesehatan finansial berdasarkan skor menurut SK menteri
BUMN No: KEP-100/MBU/2002 ini menunjukkan bahwa kondisi keuangan PT. Jasa Marga
Tbk pada periode sesudah go public lebih baik dan lebih sehat dibanding
dengan periode sebelum go public tanpa terkecuali.
Jadi, menurut pendapat saya berdasarkan data diatas PT
Jasa Marga Tbk lebih baik melakukan go public karena periode sesudah go public lebih
baik dibandingkan periode sebelum go public sehingga hal ini menjadi keuntungan
bagi PT. Jasa Marga Tbk
Saran :
Berikut
tiga saran yang dikembangkan berdasarkan hasil analisis kinerja
keuangan
PT. Jasa Marga Tbk sebelum go public (tahun 2004-2006) dan sesudah go
public (tahun 2008-2010):
1.
Perusahaan harus mampu mempertahankan dan terus meningkatkan kinerja
keuangannya
karena keputusan manajemen untuk go public merupakan
langkah
awal untuk memberikan kemajuan keuangan perusahaan.
2.
Manajemen juga harus lebih bertanggungjawab sepenuhnya terhadap para
investor/pemegang
saham atas keputusan-keputusan selanjutnya yang akan
diambil.
3.
Perusahaan harus memberikan pelayanan jalan tol yang lebih baik kepada
masyarakat
luas pengguna jalan tol, sehingga tercipta nilai dan citra yang semakin baik
bagi perusahaan.
Sumber :
1. Nur Inayah, Universitas Brawijaya
ANALISIS KINERJA
KEUANGAN PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH GO PUBLIC (Studi Kasus pada PT.
Jasa Marga Tbk.)