Laman

Senin, 21 April 2014

Tugas 1 - Badan Hukum Publik



Pengertian Go Public
Go public bermakna kesediaan pemegang saham mayoritas atau pendiri untuk
mengajak masyarakat menjadi pemegang saham perusahaan, bukan sekedar menjual saham perusahaan ke masyarakat luas. Perusahaan menerbitkan saham baru dan menjualnya ke masyarakat. Dana yang didapatkan dari hasil penjualan saham ini digunakan untuk kepentingan pengembangan perusahaan, yaitu untuk kebutuhan ekspansi hingga membayar utang.

a. Definisi Go Public
Di pasar modal Indonesia, istilah Penawaran Umum Perdana (Initial Public
Offering - IPO) saham atau disebut juga sebagai go public dapat didefinisikan sebagai kegiatan untuk pertama kalinya suatu saham perusahaan ditawarkan atau dijual kepada publik. Selain saham, istilah IPO juga dapat dikaitkan dengan penawaran penjualan obligasi perusahaan kepada publik. Namun untuk go public, istilah tersebut hanya berlaku untuk IPO saham.

b. Syarat-syarat Go Public
Menurut UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, persyaratan go public antara
lain: (1) Perusahaan harus berbentuk Badan Hukum PT ( Ps.1 angka 20 UUPM ); (2) Modal sekurang-kurangnya Rp.300.000.000.000, dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham ( Ps.1 angka 22 UUPM ); (3) Rapat Umum Pemeganag Saham (RUPS); (4) Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik; (5) Mendapat Izin Menteri Keuangan; (6) Legal Audit dan Legal Opinion oleh Konsultan Hukum Publik/Proses Due Deligence; (7) Underwritter Aggrement/Perjanjian dengan penjamin emisi efek; (8) Mendapat persetujuan dari instansi terkait; (9) Perubahan anggaran dasar; (10) Pembuatan prospektus; (11) Pengajuan permohonan ke Bapepam atau pengajuan pernyataan kehendak (Letter of Intent); (12) Pernyataan pendaftaran di Bapepam; (13) Ekspose terbatas di Bapepam oleh emiten; (14) Bapepam melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen/evaluasi kejelasan informasi, keterbukaan manajemen keuangan, penelaahan prospektus; (15) Pendaftaran efektif dalam empat puluh lima hari; (16) Pendaftaran di Bursa Efek. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, maka calon emiten dapat melakukan proses Penawaran Umum yang umumnya hanya memerlukan waktu kurang lebih 10 hari kerja, tergantung berapa lama masa penawaran kepada publik yang ditentukan oleh calon emiten dan penjamin emisi. Setelah masa penawaran umum tersebut berakhir, maka perusahaan resmi menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa.

Salah satu contoh perusahaan go public adalah PT JASA MARGA Tbk


Jasa Marga didirikan tahun 1978 ketika jalan bebas hambatan pertama yang menghubungkan jakarta dengan Bogor selesai dibangun. Dengan pertimbangan agar biaya pengoperasian dan pemeliharaan ruas jalan tersebut dapat dilakukan secara mandiri tanpa membebani anggaran Pemerintah, Menteri Pekerjaan Umum ketika itu, Ir. Sutami mengusulkan pendirian sebuah persero untuk mengelola jalan tersebut. Terbitlah Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian persero.

PT. Jasa Marga (Persero) dibentuk pada tanggal 1 Maret 1978 dengan tujuan menyelenggarakan jalan tol di Indonesia. Pada tanggal 9 Maret 1978, Presiden Soeharto meresmikan jalan tol tersebut sebagai jalan tol pertama di Indonesia yang diberi nama Jagorawi dengan karyawan 200 orang.

Sejak saat itu Jasa Marga bersama pemerintah terus membangun jalan-jalan tol baru di wilayah Jabotabek, Bandung, Cirebon, Semarang, Surabaya dan Medan. Sampai dengan akhir tahun 80-an, Jasa Marga adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia, hingga kemudian Pemerintah mengundang pula investor swasta. yang berfungsi sebagai regulator menjadi investor jalan tol dari Pemerintah. Jasa Marga siap bersaing dengan investor jalan tol swasta dalam membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol.

Tahun 2003, Jasa Marga bekerja sama dengan investor dari Malaysia, melalui Net One Solution Ltd. telah memberikan jasa manajemen pengoperasian Jembatan Tol Jamuna di Bangladesh selama lima tahun.

Pada tanggal 12 November 2007, status Jasa Marga berubah menjadi Perusahaan Terbuka dengan melepas 30% sahamnya kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia.
Sampai saat ini Jasa Marga telah membangun dan mengoperasikan 13 (tiga belas) ruas jalan tol yang dikelola oleh 9 (sembilan) kantor Cabang dan 1 (satu) Anak Perusahaan yaitu PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ) yang seluruhnya mencapai hampir 500 km dengan karyawan lebih dari 5,000 orang.

Jasa Marga terus melakukan langkah-langkah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Modernisasi, Good Corporate Governance, Efisiensi dan Sumber Daya Manusia yang handal menjadi dasar ke arah peningkatan value perusahaan untuk tetap menjadi "Leader" dalam industri jalan tol merupakan tekad perusahaan saat ini dan di masa mendatang.

Sejalan dengan perubahan perundang undangan dan Peraturan Pemerintah mengenai jalan tol melalui UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dimana peran Jasa Marga yang semula sebagai otorisator, pengembang dan operator, berubah menjadi pengembang dan operator saja, maka Perusahaan sejak tahun 2006 telah mengubah visi dan misinya menjadi sebagai berikut:

Visi
Menjadi Perusahaan modern dalam bidang pengembangan dan pengoperasian jalan tol, menjadi pemimpin (leader) dalam industri jalan tol dengan mengoperasikan mayoritas jalan tol di Indonesia, serta memiliki daya saing yang tinggi di tingkat Nasional dan Regional.

 Misi
Menambah panjang jalan tol secara berkelanjutan, sehingga Perusahaan menguasai paling sedikit 50% panjang jalan tol di Indonesia dan usaha terkait lainnya, dengan memaksimalkan pemanfaatan potensi keuangan Perusahaan serta meningkatkan mutu dan efisiensi jasa pelayanan jalan tol melalui penggunaan teknologi yang optimal dan penerapan kaidah-kaidah manajemen Perusahaan modern dengan tata kelola yang baik.

Analisis untuk membedakan sebelum dan sesudah go public dengan menggunakan masing-masing tren rasio keuangan dari tingkat likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas PT. Jasa Marga Tbk dengan membaginya ke dalam dua periode yaitu sebelum go public dan sesudah go public. Penyajian tren sebelum dan sesudah go public ini sangat penting untuk mengetahui perbandingan kinerja keuangan PT. Jasa Marga Tbk pada periode sebelum dan sesudah go public.

a. Tingkat Likuiditas
Tingkat likuiditas berfluktuasi. Rasio lancar dan rasio kas menunjukkan
kesamaan pertumbuhan kecuali pada tahun 2006. Rasio likuiditas menunjukkan
kemampuan dari suatu perusahaan untuk membayar semua utang-utang jangka
pendeknya yang telah jatuh tempo. Semakin tinggi tingkat rasio ini, maka semakin
likuid perusahaan dalam mengelola aset lancarnya untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan PT. Jasa Marga mengalami pertumbuhan yang sangat bagus dan lebih likuid setelah dilaksanakannya go public.

b. Tingkat Solvabilitas
Rasio solvabilitas mengukur kemampuan perusahaan untuk bertahan selama
periode waktu yang panjang. Rasio ini menunjukkan seberapa solvabel perusahaan
dalam mengelola modalnya terhadap aset yang dimilikinya. Semakin rendah angka
rasio yang dihasilkan semakin baik tingkat solvabilitasnya. Tren menunjukkan bahwa kinerja keuangan PT. Jasa Marga mengalami penurunan pertumbuhan dan mencapai tingkat solvabilitas yang rendah (insovable) setelah dilaksanakannya go public.

c. Tingkat Profitabilitas
Rasio profitabilitas menggambarkan kemampuan suatu perusahaan dalam
menjaga stabilitas keuangannya untuk selalu berada dalam kondisi yang efektif dan
efisien. Rasio ini menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan
keuntungan selama periode tertentu. Semakin tinggi rasio ROE, semakin baik kondisi perusahaan. Sedangkan ROI mengukur imbalan/laba dari investasi. Semakin tinggi rasio ROI, semakin baik kondisi perusahaan. Tren menunjukkan bahwa rasio ROE dan ROI semakin tinggi dari tahun ke tahun terutama pada periode setelah go public. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan PT. Jasa Marga mengalami pertumbuhan yang bagus dan mencapai tingkat profitabilitas yang membaik setelah dilaksanakannya go public.

Secara keseluruhan dari ketiga tren di atas menunjukkan bahwa kondisi keuangan
PT. Jasa Marga Tbk pada periode sesudah go public lebih baik dibanding dengan
periode sebelum go public. Meskipun hanya tingkat solvabilitas pada periode sesudah go public lebih buruk dibanding dengan periode sebelum go public.



Kesimpulan :
Secara keseluruhan ditinjau dari tren likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas menunjukkan bahwa kondisi keuangan PT. Jasa Marga Tbk pada periode sesudah go public lebih baik dan lebih sehat dibanding dengan periode sebelum go public. Meskipun hanya tingkat solvabilitas yang menurun dibanding dengan periode sebelum go public. Akan tetapi jika ditinjau dari tren tingkat kesehatan finansial berdasarkan skor menurut SK menteri BUMN No: KEP-100/MBU/2002 ini menunjukkan bahwa kondisi keuangan PT. Jasa Marga Tbk pada periode sesudah go public lebih baik dan lebih sehat dibanding dengan periode sebelum go public tanpa terkecuali.

Jadi, menurut pendapat saya berdasarkan data diatas PT Jasa Marga Tbk lebih baik melakukan go public karena periode sesudah go public lebih baik dibandingkan periode sebelum go public sehingga hal ini menjadi keuntungan bagi PT. Jasa Marga Tbk
  
Saran :

Berikut tiga saran yang dikembangkan berdasarkan hasil analisis kinerja
keuangan PT. Jasa Marga Tbk sebelum go public (tahun 2004-2006) dan sesudah go public (tahun 2008-2010):
1. Perusahaan harus mampu mempertahankan dan terus meningkatkan kinerja
keuangannya karena keputusan manajemen untuk go public merupakan
langkah awal untuk memberikan kemajuan keuangan perusahaan.

2. Manajemen juga harus lebih bertanggungjawab sepenuhnya terhadap para
investor/pemegang saham atas keputusan-keputusan selanjutnya yang akan
diambil.

3. Perusahaan harus memberikan pelayanan jalan tol yang lebih baik kepada
masyarakat luas pengguna jalan tol, sehingga tercipta nilai dan citra yang semakin baik bagi perusahaan.





Sumber :
1. Nur Inayah, Universitas Brawijaya
 ANALISIS KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH GO PUBLIC (Studi Kasus pada PT. Jasa Marga Tbk.)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar