I. Pendahuluan
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau
memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
dari Hak Cipta
Pada
pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi
dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai
berikut:
a) Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
b) Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat
komersial.
Sifat-Sifat Hak Cipta
sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam
bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b.
Hak Cipta dianggap sebagai
benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena :
·
Pewarisan;
·
Wasiat;
·
Hibah;
·
Perjanjian tertulis atau
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
c.
Jika suatu
Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang
atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta
mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang
tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan
tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d.
Jika suatu Ciptaan yang
dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan
dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang
Ciptaan itu.
e.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak
Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan
dinas.
f.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
Penggunaan
undang-undang hak cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku
di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal
dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini
dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang
dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu
perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah
suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui
dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997,
terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi
sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta
(UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil
karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC
adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan.
Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk
dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga
merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi
dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari
hak tersebut.
II. Contoh kasus mengenai hak cipta
Kasus Pembajakan Software di JAKARTA
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association)
dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2
tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4).
Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno
Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI.
Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business
Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan
yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan
ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang
berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh
para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga
Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus
dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara
acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku
Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini
dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam
pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini
diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa
counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk
bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping
itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR)
agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
sumber : http://www.dgip.go.id/penindakan-hak-cipta-atas-software
A. Analisa Bukti
A. Analisa Bukti
Dalam Kasus diatas, ketika kita
cerna lebih dalam maka dapat kita temukan bukti yang nyata berupa CD Software
bajakan sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda, maraknya Software
bajakan ini diketahui karena adanya laporan dari BSA (Business Software
Association) yaitu merupakan Asosiasi Bisnis Perangkat Lunak di Indonesia. BSA
melaporkan Pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual dan setelah itu langsung mengadakan penindakan bagi pelaku
pembajakan. Dalam aksi pelaku ia menjual CD Software bajakannya dengan harga
yang sangat murah yaitu seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli
software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya, Ini jelas sangat
merugikan bagi yang menciptakan software originalnya.
B. UU yang Berlaku
Seperti yang tertulis di atas para pelaku pembajakan Software tersebut dikenakan dalam Undang-undang Hak Cipta yaitu pada Pasal 72 ayat 2 yang Berbunyi Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat 1 tersebut berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam Isi pasal 72 ayat 1 ini menyinggung pasal yaitu pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi "Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku."
dan Pasal 49 ayat (1) dan (2) yaitu " (1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya."
"(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya
Rekaman suara atau rekaman bunyi."
Dan tidak menutup kemungkinan dari kasus di atas jika ia terdapat memproduksi CD software dalam pabrikan atau dengan menggunakan teknologi yang tinggi maka akan dikenakan Pasal 72 ayat 9 yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."
Pasal 28 itu ada 2 ayat yaitu "(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
"(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
C. Hukuman yang Berlaku
Dari Peristiwa di atas dapat di jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari Pelanggaran Hak Cipta dari kasus yaitu Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tentu, ahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Dalam hal ini di kenakan Hukuman seperti diatas karena dalam kasus ini telah melanggar hak cipta karena mereka tanpa izin dari pembuar software dari membuat software dan menempatkannya dalam CD dan menjualnya dalam harga yang lebih murah dari pada Harga Software Orisinilnya.
D. Solusi dari Kasus
Tentu jika kita lihat dalam kenyataannya sekarang masih banyak yang melakukan pelanggaran hak cipta baik yang disadari pelaku maupun yang tidak disadarinya, ini membuktikan bahwa semakin maraknya Praktik pelanggaran hak cipta salah satunya adalah Banyaknya CD Software bajakan yang tersebar di berbagai pasar komputer. Solusi dari kasus tersebut dengan peran razia polisi melaksanankan razia rutin setiap hari di setiap pasar yang menjual CD atau DVD, agar ruang gerak mereka dari pembajakan dapat dikurangi, atau bisa jadi dapat menjadi takut untuk menjual CD/DVD Software bajakan, akhirnya dapat membuat jera pelaku pembajakan dengan razia tersebut dan langsung dikenakan UUHC.
E. Tanggapan Atas Masalah
Memang masalah pembajakan ini jika dicerna lebih dalam tidak ada habisnya, setelah dituntanskan masalah pembajakan yang satu muncul lagi masalah pembajakan yang lainnya seakan-akan seperti pepatah yaitu "Mati satu Tumbuh Seribu",ada beberapa hal yang mungkin memicu banyaknya pembajakan ini yang paling mendasar adalah taraf ekonomi penduduk khususnya di indonesia yang masih banyak dalam tingkatan rendah jadi memicu para pedagang CD bajakan untuk melanggar hak cipta dan menjual hasil bajakannya lebih rendah dan murah dari harga aslinya, dan yang kedua mungkin dari kedisiplinan hukum diindonesia yang kurang yang berakibatkan tidak membuat jera para pelaku pembajak, hukuman yang ringan yang diberikan juga dapat merambah semakin banyak pembajak karena dalam jiwanya penuh dengan semangat berfikir hukuman hanya satu tahun atau hanya denda sekian dan sekian tidak sebanding dengan keuntungan ketika menjual CD bajakan itu, setelah keluar tentu ia malah lebih memasang strategi agar lebih waspada
B. UU yang Berlaku
Seperti yang tertulis di atas para pelaku pembajakan Software tersebut dikenakan dalam Undang-undang Hak Cipta yaitu pada Pasal 72 ayat 2 yang Berbunyi Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat 1 tersebut berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam Isi pasal 72 ayat 1 ini menyinggung pasal yaitu pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi "Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku."
dan Pasal 49 ayat (1) dan (2) yaitu " (1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya."
"(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya
Rekaman suara atau rekaman bunyi."
Dan tidak menutup kemungkinan dari kasus di atas jika ia terdapat memproduksi CD software dalam pabrikan atau dengan menggunakan teknologi yang tinggi maka akan dikenakan Pasal 72 ayat 9 yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."
Pasal 28 itu ada 2 ayat yaitu "(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
"(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
C. Hukuman yang Berlaku
Dari Peristiwa di atas dapat di jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari Pelanggaran Hak Cipta dari kasus yaitu Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tentu, ahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Dalam hal ini di kenakan Hukuman seperti diatas karena dalam kasus ini telah melanggar hak cipta karena mereka tanpa izin dari pembuar software dari membuat software dan menempatkannya dalam CD dan menjualnya dalam harga yang lebih murah dari pada Harga Software Orisinilnya.
D. Solusi dari Kasus
Tentu jika kita lihat dalam kenyataannya sekarang masih banyak yang melakukan pelanggaran hak cipta baik yang disadari pelaku maupun yang tidak disadarinya, ini membuktikan bahwa semakin maraknya Praktik pelanggaran hak cipta salah satunya adalah Banyaknya CD Software bajakan yang tersebar di berbagai pasar komputer. Solusi dari kasus tersebut dengan peran razia polisi melaksanankan razia rutin setiap hari di setiap pasar yang menjual CD atau DVD, agar ruang gerak mereka dari pembajakan dapat dikurangi, atau bisa jadi dapat menjadi takut untuk menjual CD/DVD Software bajakan, akhirnya dapat membuat jera pelaku pembajakan dengan razia tersebut dan langsung dikenakan UUHC.
E. Tanggapan Atas Masalah
Memang masalah pembajakan ini jika dicerna lebih dalam tidak ada habisnya, setelah dituntanskan masalah pembajakan yang satu muncul lagi masalah pembajakan yang lainnya seakan-akan seperti pepatah yaitu "Mati satu Tumbuh Seribu",ada beberapa hal yang mungkin memicu banyaknya pembajakan ini yang paling mendasar adalah taraf ekonomi penduduk khususnya di indonesia yang masih banyak dalam tingkatan rendah jadi memicu para pedagang CD bajakan untuk melanggar hak cipta dan menjual hasil bajakannya lebih rendah dan murah dari harga aslinya, dan yang kedua mungkin dari kedisiplinan hukum diindonesia yang kurang yang berakibatkan tidak membuat jera para pelaku pembajak, hukuman yang ringan yang diberikan juga dapat merambah semakin banyak pembajak karena dalam jiwanya penuh dengan semangat berfikir hukuman hanya satu tahun atau hanya denda sekian dan sekian tidak sebanding dengan keuntungan ketika menjual CD bajakan itu, setelah keluar tentu ia malah lebih memasang strategi agar lebih waspada
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar