Tata Cara Mendirikan
Koperasi
I. POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN BADAN
HUKUM KOPERASI
1.Dasar Hukum antara lain : - Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun
2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.Koperasi sebaiknya dibentuk oleh
sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
3.Sebelum mendirikan koperasi,
sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok
masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan
pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui
wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5.Rapat pembentukan koperasi tersebut
dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat
sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut
bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan
koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber
apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi
konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat
pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM
untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan
pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas
mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) : -
Nama dan tempat kedudukan - Maksud dan tujuan - Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan - Rapat Anggota - Pengurus, Pengawas dan Pengelola - Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta
pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah
setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
(Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri
mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
•2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian
bermeterai cukup.
•Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan
ditandatangani Notaris.
•Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
•Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke
depan dan RAPB.
•Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan
perundang undangan.
9.Pejabat yang berwenang akan melakukan
: - Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2), -
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka
pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap
(Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka
Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri
paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang
tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
II. SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
A. UMUM
1.Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi.
3.Daftar hadir rapat
pendirian koperasi
4.Foto Copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi).
5.Kuasa pendiri (Pengurus
terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.Surat Bukti tersedianya
modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan
wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.Rencana kegiatan usaha
koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
8.Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
9.Daftar Sarana Kerja
Koperasi
10.Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.Struktur Organisasi
Koperasi.
12.Surat Pernyataan Status
kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.Dokumen lain yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila
memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.Surat bukti penyetoran modal sendiri pada
awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM;
2.Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga)
tahun;
3.Kelengkapan administrasi organisasi &
pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan
Pengawas
5.Surat Perjanjian kerja antara Pengurus
koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang
dilengkapi dengan :
a.Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
usaha simpan pinjam koperasi.
b.Surat keterangan berkelakuan baik
c.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7.Permohonan ijin menyelenggarakan usaha
simpan pinjam
8.Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa
dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9.Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan
Pinjam (USP)
C.Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi
apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.Surat bukti penyetoran modal sendiri pada
awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.Kelengkapan administrasi organisasi &
pembukuan
4.Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas
6.Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah
mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang
dilengkapi dengan :
a.Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di
lembaga keuangan syariah.
b.Surat keterangan berkelakuan baik
c.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
8.Surat perjanjian kerja antara Pengurus
Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9.Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah (USP)
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
(KSP)
1.Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi
dari notaris (NPAK);
2.Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada
awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada
koperasi;
7.Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga
tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business
plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan;
9.Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola
yang dilengkapi dengan :
a.Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha
simpan pinjam koperasi.
b.Surat keterangan berkelakuan baik
c.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga antara pengurus.
12.Daftar sarana kerja
13.Permohonan ijin menyelenggarakan usaha
simpan pinjam
14.Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa
dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.Surat Pernyataan Status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya
16.Struktur Organisasi KSP
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN
SYARIAH (KJKS)
1.Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi
dari notaris (NPAK);
2.Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada
awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.Rencana kerja koperasi minimal (1) satu
tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan
usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan;
9.Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas;
11.Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah
mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola
dengan melampirkan :
a.bukti telah mengikuti pelatihan/magang di
lembaga keuangan syariah.
b.Surat keterangan berkelakuan baik
c.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
antara pengurus.
14.Daftar sarana kerja
15.Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa
dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16.Surat Pernyataan Status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya
17.Struktur Organisasi KJKS
Sumber : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=260:proses-pengesahan-badan-hukum-koperasi-dan-persyaratan-administrasi&Itemid=93
Tidak ada komentar:
Posting Komentar