1. Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Etika Profesi
Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan. Etika merupakan persoalan penting dalam profesi
akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan
informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode
etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
- Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
- Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
- Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
- Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
- Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
- Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non Atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi
akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
1.
Akuntan Publik (Public Accountants)
adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas
dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan
intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya
adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak
eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern,
3. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di
kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan
(BPK).
4. Akuntan
Pendidik
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan adaundang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
kepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional
menjaditerikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik
perusahaan.
3.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan
memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan
sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh
kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau
penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian
berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara
yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran,
integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
Nilai-nilai
Etika yang terdapat dalam diri seorang Akuntan, dapat dicirikan sebagai berikut
:
·
Integritas: setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
·
Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
·
Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
·
Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan
aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
4.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
KASUS
Pelanggaran Etika pada Kasus KPMG-Siddharta & Harsono
September
tahun 2001, KPMG-Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan
publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75
ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional
KPMG yang harus dibayar klliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker
Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi
sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2
juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya
was-was dengan pola anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih
besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan
pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission menjeratnya
dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat
perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus
ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatkan.
Etika yang Dilanggar :
Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional,dan standar teknis, Akuntan Internal KPMG-Siddharta & Harsono belum sepenuhnya menerapkan empat prinsip etika akuntan, diantaranya :
1.
Tanggung
jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara
professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal
KPMG-Siddharta & Harsono kurang bertanggung jawab karena dia terbukti
menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu.
2.
Kepentingan
Publik, dimana dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta & Harsono diduga
tidak bekerja demi kepentingan publik karena terbukti sengaja menyogok aparat
pajak di Indonesia yang disiasati telah menerbiitkan faktur palsu untuk biaya
jasa profesional KOMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Hal ini tentu
saja sangat berbahaya, termasuk bagi perusahaan KPMG-Siddharta & Harsono.
3.
Integritas,
dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus
ini akuntan KPMG-Siddharta tidak menjaga integritasnya karena telah melakukan
penyogokan aparat pajak di Indonesia.
4.
Objektifitas,
dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak
memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan KPMG memihak kepada kliennya dan
melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.
Kesimpulan
Dari hasil
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pihak KPMG telah menyogok aparat pajak
sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, maka diterbitkanlah faktur palsu untuk
biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar oleh kliennya PT Easman
Christensen, selaku anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa
New York.
KPMG telah
melanggar prinsip intergritas karena tidak memenuhi tanggung jawab
profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga memungkinkan KPMG
kehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar prinsip objektifitas
karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok
aparat pajak di Indonesia.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar