Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial.
Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut
membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan
keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen
penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan
kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya
terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan
kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota
tersebut.
Selain SHU, masih banyak keuntungan lain yang diberikan
koperasi kepada anggotanya terutama dalam bidang keuangan. Pada dasarnya
keuntungan yang didapatkan anggota dari koperasi adalah manfaat harga. Manfaat
harga tersebut dapat kita klasifikasikan berdasarkan jenis koperasinya, yaitu:
a. Manfaat harga pada koperasi konsumen
Pada
koperasi konsumen atau pembelian, keuntungan yang didapatkan anggota dari
koperasi adalah manfaat harga pembelian. Manfaat harga pembelian yang dimaksud
adalah selisih antara harga barang koperasi dengan harga barang non koperasi.
Seharusnya harga koperasi lebih murah dibandingkan harga barang non koperasi.
Selisih harga yang terjadi disebut manfaat efisiensi pembelian.
b. Manfaat harga pada koperasi produksi
Manfaat
harga yang didapatkan anggota dari koperasi produsen adalah harga yang
dibayarkan koperasi kepada anggota lebih tinggi dari pada harga yang dibayarkan
oleh non koperasi. Selisih harga yang terjadi disebut manfaat efektivitas
penjualan.
c. Manfaat harga pada koperasi simpan
pinjam
Manfaat
harga yang didapatkan anggota pada koperasi simpan pinjam diantaranya adalah:
· Bunga tabungan yang diterima anggota
lebih besar dibandingkan bunga dari non koperasi. Hal tersebut disebut manfaat efektivitas tabungan.
· Bunga kredit yang dibayarkan oleh
anggota yang meminjam lebih rendah dibandingkan bunga yang harus dibayarkan
anggota apabila meminjam uang di non koperasi. Manfaat tersebut disebut manfaat
efisiensi penarikan kredit.
· Atau manfaat lainnya seperti biaya
transaksi kredit yang murah dan persyaratan kredit yang lebih ringan.
Sumber :
http://theddy-wijaya.blogspot.com/2011/10/manfaat-koperasi-bagi-anggotanya-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar