Laman

Jumat, 10 Januari 2014

Manfaat Koperasi



Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.

Selain SHU, masih banyak keuntungan lain yang diberikan koperasi kepada anggotanya terutama dalam bidang keuangan. Pada dasarnya keuntungan yang didapatkan anggota dari koperasi adalah manfaat harga. Manfaat harga tersebut dapat kita klasifikasikan berdasarkan jenis koperasinya, yaitu:

a.     Manfaat harga pada koperasi konsumen
Pada koperasi konsumen atau pembelian, keuntungan yang didapatkan anggota dari koperasi adalah manfaat harga pembelian. Manfaat harga pembelian yang dimaksud adalah selisih antara harga barang koperasi dengan harga barang non koperasi. Seharusnya harga koperasi lebih murah dibandingkan harga barang non koperasi. Selisih harga yang terjadi disebut manfaat efisiensi pembelian.

b.     Manfaat harga pada koperasi produksi
Manfaat harga yang didapatkan anggota dari koperasi produsen adalah harga yang dibayarkan koperasi kepada anggota lebih tinggi dari pada harga yang dibayarkan oleh non koperasi. Selisih harga yang terjadi disebut manfaat efektivitas penjualan. 

c.      Manfaat harga pada koperasi simpan pinjam
Manfaat harga yang didapatkan anggota pada koperasi simpan pinjam diantaranya adalah:

·         Bunga tabungan yang diterima anggota lebih besar dibandingkan bunga dari non koperasi. Hal tersebut disebut  manfaat efektivitas tabungan.

·         Bunga kredit yang dibayarkan oleh anggota yang meminjam lebih rendah dibandingkan bunga yang harus dibayarkan anggota apabila meminjam uang di non koperasi. Manfaat tersebut disebut manfaat efisiensi penarikan kredit.

·         Atau manfaat lainnya seperti biaya transaksi kredit yang murah dan persyaratan kredit yang lebih ringan.

Sumber : 
http://theddy-wijaya.blogspot.com/2011/10/manfaat-koperasi-bagi-anggotanya-dalam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar