Bagaimana Menyelamatkan Koperasi
Indonesia Agar Keberadaannya Masih Ada?
Secara normatif, koperasi merupakan sarana yang
tepat untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi golongan ekonomi lemah,
baik untuk usaha mikro, kecil maupun menengah. Koperasi dapat dimanfaatkan
sebagai alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan posisi tawar dalam
menghadapi persaingan dengan usaha besar kapitalis.
Koperasi
dapat digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial,
melalui distribusi pendapatan sesuai dengan karya dan jasa masing-masing.Selain
itu, koperasi dapat difungsikan sebagai sarana mengembangkan kerjasama kemitraan
usaha di antara para anggota, antar koperasi maupun antara koperasi dengan
badan usaha non koperasi. Oleh sebab itu, terhadap koperasi–koperasi yang ada
perlu dijaga keberadaannya untuk selanjutnya ditingkatkan, sehingga nantinya mampu
menjadi pelaku ekonomi yang dapat diandalkan sesuai dengan visi pasal 33 UUD
1945.
Menurut Bayu Krisnamurti (2007),
ada beberapa faktor fundamental yang mempengaruhi eksistensi koperasi,
yakni :
1.
Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara
mandiri. Setiap orang memiliki kebutuhan untuk memperbaiki ekonominya dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, perlu ada kesadaran bagi setiap
anggota koperasi untuk mengembangkan diri secara mandiri di mana koperasi
difungsikan sebagai fasilitator. Dengan demikian, di dalam koperasi perlu dikembangkan
kesadaran kolektif dan kemandirian.
2.
Koperasi akan berkembang apabila terdapat kebebasan (independency) dan
otonomi
untuk berorganisasi. Struktur organisasi, jenis kegiatan harus disesuaikan dengan
karakteristik dan kebutuhan anggota. Pendirian koperasi hendaknya dikembangkan
berdasarkan pendekatan bottom-up, dari bawah, atas kesadaran diri, sehingga
muncul sense of belonging dan bukan bersifat top-down yang ditentukan oleh
faktor eksternal.
3.
Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pemahaman nilai-nilai koperasi.
Koperasi memiliki nilai-nilai atau prinsip-prinsip dasar yang tidak dimiliki oleh
organisasi lain. Oleh sebab itu, para stakeholder koperasi perlu memiliki pemahaman
terhadap nilai-nilai koperasi sebagai pilar utama dalam kehidupan koperasi.
Nilai-nilai koperasi itu, antara lain berupa keterbukaan, demokrasi, partisipasi,
kemandirian, kerjasama, pendidikan dan kepedulian pada masyarakat. Selanjutnya
nilai-nilai koperasi itu hendaknya diimplementasikan dalam mengembangkan
koperasi, dan jika hal ini dapat dilakukan niscaya dukungan anggota dan
masyarakat akan semakin meningkat yang pada gilirannya dapat menumbuhkan citra
positif.
4.
Adanya kesadaran dan kejelasan tentang keanggotaan. Setiap anggota koperasi maupun
masyarakat perlu memahami dan mengetahui secara jelas tentang hak, kewajiban
serta manfaat berkoperasi. Jika setiap anggota telah memahaminya secara jelas,
diharapkan akan meningkatkan loyalitas sehingga mereka akan selalu memanfaatkan
koperasinya dalam setiap memenuhi kebutuhannya.
5.
Koperas akan eksis, apabila mampu mengembangkan kegiatan usaha yang (a)
luwes
sesuai kepentingan anggota; (b) berorientasi pada pelayanan anggota; (c)
berkembang
sejalan dengan perkembangan usaha anggota; (d) mampu menekan
biaya
transaksi antara koperasi dengan anggota lebih kecil dibanding biaya
transaksi
non koperasi; dan (e) mampu mengembangkan modal koperasi maupun modal anggota.
Kunci
Sukses Koperasi.
Berdasarkan hasil kajian terhadap berbagai koperasi
di Indonesia yang sukses, Jangkung Handoyo Mulyo (2007) mengidentifikasi
beberapa factor kunci sukses dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan
koperasi. Faktor–faktor tersebut adalah :
1.
Pemahaman pengurus dan anggota terhadap jati diri koperasi, yang dicitrakan
oleh
pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai koperasi’ yang meliputi
pengertian
koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of
cooperative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative).
Setelah
dipahami, selanjutnya diimplementasikan dalam setiap aktivitas koperasi.
2.
Kemampuan Pengurus untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggota.
Melalui
penjaringan aspirasi anggota akan dapat diketahui berbagai kebutuhan
yang
diinginkan anggota, sehingga akan dapat diidentifikasi kebutuhan kolektif
para
anggota.
3.
Adanya kesungguhan Pengurus dan pengelola dalam mengelola koperasi. Untuk itu
pengurus dan pengelola perlu kerja keras, ulet, inovatif, pantang menyerah, jujur
dan transparan. Agar koperasi berhasil, diperlukan figur pengurus yang memang
benar-benar dapat mengemban amanah anggota.
4.
Kegiatan usaha koperasi harus bersinergi dengan usaha anggota, sehingga
koperasi
akan mampu memfasilitasi dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya
apa
yang diperlukan anggota.
5.
Biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih rendah jika dibandingkan dengan
biaya transaksi antara anggota terhadap badan usaha non koperasi.
Bagaimana
Membangun Citra Koperasi
Kita sadar, dewasa ini citra koperasi di mata
masyarakat kurang baik sehingga masyarakat cenderung memberi kesan negative
terhadap koperasi. Hal ini disebabkan banyak koperasi yang gagal, banyak
koperasi yang disalahgunakan oleh Pengurus, dan banyak koperasi yang tidak
professional. Oleh sebab itu, kita tidak perlu terkejut atau heran terhadap
berbagai atribut yang berupa ejekan yang diarahkan pada koperasi.
Berbagai ejekan tersebut, antara lain pengertian
koperasi diartikan menjadi “kuperas-i”; koperasi diidentikan dengan “korupsi”,
KUD diartikan “Ketua Untung Dulu”; “Kamu Utang Dulu” dan sebagainya. Terhadap
ejekan tersebut Pengurus koperasi tidak perlu “kebakaran jenggot”, melainkan
Pengurus perlu menunjukkan kinerja yang baik dalam pengelolaan koperasi. Jika
Pengurus mampu menunjukkan bukti-bukti keberhasilan koperasi, maka lama
kelamaan perasaan sinis dan citra negative secara perlahan-lahan akan hilang
dengan sendirinya.
Upaya yang perlu dilakukan untuk
memperbaiki dan membangun citra koperasi antara lain, sebagai berikut :
1.
Pemerintah perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi pasal 33 UUD 1945,
di mana perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan. Istilah disusun
mengindikasikan pemerintah harus bertindak aktif menyusun, mengatur dan
mengusahakan ke arah perekonomian yang didasarkan atas demokrasi ekonomi dan
jangan membiarkan perekonomian tersusun sendiri atas kekuatan pasar.
2.
Pemerintah perlu memiliki political will yang kuat terhadap eksistensi dan
pengembangan
koperasi sebagai sarana membangun perekonomian nasional
menuju
pada keadilan dan kesejahteraan social. Untuk itu, berbagai peraturan
dan
kebijaksanaan ekonomi diharapkan dapat menumbuhkan iklim yang kondusif bagi
pengembangan koperasi, memberikan kepastian usaha , memberikan perlindungan
terhadap koperasi, menciptakan kondisi persaingan yang sehat, dalam pelaksanaan
mekanisme pasar (UU No. 25 Tahun 2000).
3.
Pemerintah perlu bertindak tegas untuk memberi sangsi dan atau membubarkan organisasi
yang berkedok koperasi, koperasi-koperasi yang “tidur”, koperasi yang tidak
sehat, dan selanjutnya membina koperasi yang prospektif dan benar-benar sehat.
4.
Membangun jaringan kerjasama usaha antara koperasi dengan badan usaha lain dengan
dilandasi kemitraan yang saling menguntungkan. Kerjasama kemitraan tersebut
antara lain dalam hal : pengadaan bahan baku, proses produksi, pemasaran,
misalnya melalui program bapak angkat, joint venture, waralaba, intiplasma, maupun
subkontrak.
5.
Menyebarluaskan informasi terhadap koperasi yang berhasil melalui media massa, sehingga
masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang berhasil, patut menjadi contoh
dan mampu berperan dalam perekonomian local maupun
nasional.
Sebaliknya media pers sebaiknya mengurangi pemberitaan negative
tentang
koperasi, untuk lebih menonjolkan berita positif keberhasilan koperasi
dari
berbagai wilayah dan berbagai jenis koperasi.
6.
Meningkatkan wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di kalangan generasi muda melalui
pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya,
sehingga generasi muda memahami benar tentang manfaat dan peranan koperasi
dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan social.
7.
Meningkatkan jiwa dan semangat kewirausahaan dalam koperasi, sehingga
terbentuk
koperasi memiliki budaya kewirausahaan, berani bersaing, serta mampu menciptakan
produk yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif.
Kesimpulan.
Dalam era globalisasi ini, kita harus mengakui bahwa
citra koperasi di Indonesia masih kurang baik bahkan banyak anggota masyarakat
yang memberikan penilaian negatif terhadap koperasi. Hal ini disebabkan oleh
kegagalan koperasi untuk dapat memenuhi fungsinya, terjadinya praktek korupsi yang
dilakukan oleh Pengurus/pengelola koperasi, penyalahgunaan fungsi koperasi
untuk kepentingan politik serta lemahnya political will pemerintah dalam
mengembangkan koperasi.
Nampak ada suatu keganjilan, di mana Indonesia yang
secara yuridis
perekonomiannya
didasarkan atas demokrasi ekonomi, keberadaan dan perkembangan koperasi kurang
menggembirakan, di lain pihak di negara-negara maju yang menggunakan faham
liberalisme seperti Amerika Serikat, Kanada, California, Jepang, justru
koperasinya berkembang pesat dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian. Untuk
dapat mempertahankan eksistensi koperasi, maka pengurus dan anggota koperasi
senantiasa harus memahami dan mengimplementasikan jatidiri koperasi, pembentukan
koperasi atas dasar kesadaran anggota (bottom-up), kegiatan usaha luwes dan
sinergis dengan kebutuhan anggota, pengurus jujur dan bekerja keras, berorientasi
pada pelayanan anggota dan mampu menciptakan biaya transaksi antara koperasi
dengan anggota lebih rendah dibanding biaya transaksi antara anggota
dengan
non koperasi.
Untuk membangun kembali citra koperasi, pemerintah
perlu secara konsekuen melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945, meningkatkan political
will dengan menciptakan kebijaksanaan guna melindungi koperasi dan memberikan
iklim yang kondusif, meningkatkan kerjasama kemitraan antar badan usaha,
mengurangi pemberitaan negatif dan menonjolkan pemberitaan positif tentang
koperasi, menanamkan jiwa dan semangat koperasi melalui pendidikan serta
meningkatkan wawasan dan semangat kewirausahaan dalam pengelolaan koperasi.
Sumber
:
Membangun
Citra Koperasi Indonesia Oleh Sukidjo (Staf Pengajar FISE
Universitas Negeri Yogyakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar