Laman

Sabtu, 11 Januari 2014

Tugas 7 Ekonomi Koperasi



Bagaimana Menyelamatkan Koperasi Indonesia Agar Keberadaannya Masih Ada?

Secara normatif, koperasi merupakan sarana yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi golongan ekonomi lemah, baik untuk usaha mikro, kecil maupun menengah. Koperasi dapat dimanfaatkan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan posisi tawar dalam menghadapi persaingan dengan usaha besar kapitalis.

          Koperasi dapat digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial, melalui distribusi pendapatan sesuai dengan karya dan jasa masing-masing.Selain itu, koperasi dapat difungsikan sebagai sarana mengembangkan kerjasama kemitraan usaha di antara para anggota, antar koperasi maupun antara koperasi dengan badan usaha non koperasi. Oleh sebab itu, terhadap koperasi–koperasi yang ada perlu dijaga keberadaannya untuk selanjutnya ditingkatkan, sehingga nantinya mampu menjadi pelaku ekonomi yang dapat diandalkan sesuai dengan visi pasal 33 UUD 1945.

Menurut Bayu Krisnamurti (2007), ada beberapa faktor fundamental yang mempengaruhi eksistensi koperasi, yakni :

1. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri. Setiap orang memiliki kebutuhan untuk memperbaiki ekonominya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, perlu ada kesadaran bagi setiap anggota koperasi untuk mengembangkan diri secara mandiri di mana koperasi difungsikan sebagai fasilitator. Dengan demikian, di dalam koperasi perlu dikembangkan kesadaran kolektif dan kemandirian.


2. Koperasi akan berkembang apabila terdapat kebebasan (independency) dan
otonomi untuk berorganisasi. Struktur organisasi, jenis kegiatan harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan anggota. Pendirian koperasi hendaknya dikembangkan berdasarkan pendekatan bottom-up, dari bawah, atas kesadaran diri, sehingga muncul sense of belonging dan bukan bersifat top-down yang ditentukan oleh faktor eksternal.

3. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pemahaman nilai-nilai koperasi. Koperasi memiliki nilai-nilai atau prinsip-prinsip dasar yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Oleh sebab itu, para stakeholder koperasi perlu memiliki pemahaman terhadap nilai-nilai koperasi sebagai pilar utama dalam kehidupan koperasi. Nilai-nilai koperasi itu, antara lain berupa keterbukaan, demokrasi, partisipasi, kemandirian, kerjasama, pendidikan dan kepedulian pada masyarakat. Selanjutnya nilai-nilai koperasi itu hendaknya diimplementasikan dalam mengembangkan koperasi, dan jika hal ini dapat dilakukan niscaya dukungan anggota dan masyarakat akan semakin meningkat yang pada gilirannya dapat menumbuhkan citra positif.

4. Adanya kesadaran dan kejelasan tentang keanggotaan. Setiap anggota koperasi maupun masyarakat perlu memahami dan mengetahui secara jelas tentang hak, kewajiban serta manfaat berkoperasi. Jika setiap anggota telah memahaminya secara jelas, diharapkan akan meningkatkan loyalitas sehingga mereka akan selalu memanfaatkan koperasinya dalam setiap memenuhi kebutuhannya.

5. Koperas akan eksis, apabila mampu mengembangkan kegiatan usaha yang (a)
luwes sesuai kepentingan anggota; (b) berorientasi pada pelayanan anggota; (c)
berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota; (d) mampu menekan
biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih kecil dibanding biaya
transaksi non koperasi; dan (e) mampu mengembangkan modal koperasi maupun modal anggota.

Kunci Sukses Koperasi.

Berdasarkan hasil kajian terhadap berbagai koperasi di Indonesia yang sukses, Jangkung Handoyo Mulyo (2007) mengidentifikasi beberapa factor kunci sukses dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Faktor–faktor tersebut adalah :

1. Pemahaman pengurus dan anggota terhadap jati diri koperasi, yang dicitrakan
oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai koperasi’ yang meliputi
pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of cooperative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative).
Setelah dipahami, selanjutnya diimplementasikan dalam setiap aktivitas koperasi.

2. Kemampuan Pengurus untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggota.
Melalui penjaringan aspirasi anggota akan dapat diketahui berbagai kebutuhan
yang diinginkan anggota, sehingga akan dapat diidentifikasi kebutuhan kolektif
para anggota.

3. Adanya kesungguhan Pengurus dan pengelola dalam mengelola koperasi. Untuk itu pengurus dan pengelola perlu kerja keras, ulet, inovatif, pantang menyerah, jujur dan transparan. Agar koperasi berhasil, diperlukan figur pengurus yang memang benar-benar dapat mengemban amanah anggota.


4. Kegiatan usaha koperasi harus bersinergi dengan usaha anggota, sehingga
koperasi akan mampu memfasilitasi dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya
apa yang diperlukan anggota.

5. Biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih rendah jika dibandingkan dengan biaya transaksi antara anggota terhadap badan usaha non koperasi.

Bagaimana Membangun Citra Koperasi

Kita sadar, dewasa ini citra koperasi di mata masyarakat kurang baik sehingga masyarakat cenderung memberi kesan negative terhadap koperasi. Hal ini disebabkan banyak koperasi yang gagal, banyak koperasi yang disalahgunakan oleh Pengurus, dan banyak koperasi yang tidak professional. Oleh sebab itu, kita tidak perlu terkejut atau heran terhadap berbagai atribut yang berupa ejekan yang diarahkan pada koperasi.

Berbagai ejekan tersebut, antara lain pengertian koperasi diartikan menjadi “kuperas-i”; koperasi diidentikan dengan “korupsi”, KUD diartikan “Ketua Untung Dulu”; “Kamu Utang Dulu” dan sebagainya. Terhadap ejekan tersebut Pengurus koperasi tidak perlu “kebakaran jenggot”, melainkan Pengurus perlu menunjukkan kinerja yang baik dalam pengelolaan koperasi. Jika Pengurus mampu menunjukkan bukti-bukti keberhasilan koperasi, maka lama kelamaan perasaan sinis dan citra negative secara perlahan-lahan akan hilang dengan sendirinya. 
  
Upaya yang perlu dilakukan untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi antara lain, sebagai berikut :

1. Pemerintah perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi pasal 33 UUD 1945, di mana perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan. Istilah disusun mengindikasikan pemerintah harus bertindak aktif menyusun, mengatur dan mengusahakan ke arah perekonomian yang didasarkan atas demokrasi ekonomi dan jangan membiarkan perekonomian tersusun sendiri atas kekuatan pasar.

2. Pemerintah perlu memiliki political will yang kuat terhadap eksistensi dan
pengembangan koperasi sebagai sarana membangun perekonomian nasional
menuju pada keadilan dan kesejahteraan social. Untuk itu, berbagai peraturan
dan kebijaksanaan ekonomi diharapkan dapat menumbuhkan iklim yang kondusif bagi pengembangan koperasi, memberikan kepastian usaha , memberikan perlindungan terhadap koperasi, menciptakan kondisi persaingan yang sehat, dalam pelaksanaan mekanisme pasar (UU No. 25 Tahun 2000).

3. Pemerintah perlu bertindak tegas untuk memberi sangsi dan atau membubarkan organisasi yang berkedok koperasi, koperasi-koperasi yang “tidur”, koperasi yang tidak sehat, dan selanjutnya membina koperasi yang prospektif dan benar-benar sehat.

4. Membangun jaringan kerjasama usaha antara koperasi dengan badan usaha lain dengan dilandasi kemitraan yang saling menguntungkan. Kerjasama kemitraan tersebut antara lain dalam hal : pengadaan bahan baku, proses produksi, pemasaran, misalnya melalui program bapak angkat, joint venture, waralaba, intiplasma, maupun subkontrak.
5. Menyebarluaskan informasi terhadap koperasi yang berhasil melalui media massa, sehingga masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang berhasil, patut menjadi contoh dan mampu berperan dalam perekonomian local maupun
nasional. Sebaliknya media pers sebaiknya mengurangi pemberitaan negative
tentang koperasi, untuk lebih menonjolkan berita positif keberhasilan koperasi
dari berbagai wilayah dan berbagai jenis koperasi.

6. Meningkatkan wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di kalangan generasi muda melalui pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya, sehingga generasi muda memahami benar tentang manfaat dan peranan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan social.

7. Meningkatkan jiwa dan semangat kewirausahaan dalam koperasi, sehingga
terbentuk koperasi memiliki budaya kewirausahaan, berani bersaing, serta mampu menciptakan produk yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif.

Kesimpulan.

Dalam era globalisasi ini, kita harus mengakui bahwa citra koperasi di Indonesia masih kurang baik bahkan banyak anggota masyarakat yang memberikan penilaian negatif terhadap koperasi. Hal ini disebabkan oleh kegagalan koperasi untuk dapat memenuhi fungsinya, terjadinya praktek korupsi yang dilakukan oleh Pengurus/pengelola koperasi, penyalahgunaan fungsi koperasi untuk kepentingan politik serta lemahnya political will pemerintah dalam mengembangkan koperasi.

Nampak ada suatu keganjilan, di mana Indonesia yang secara yuridis
perekonomiannya didasarkan atas demokrasi ekonomi, keberadaan dan perkembangan koperasi kurang menggembirakan, di lain pihak di negara-negara maju yang menggunakan faham liberalisme seperti Amerika Serikat, Kanada, California, Jepang, justru koperasinya berkembang pesat dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian. Untuk dapat mempertahankan eksistensi koperasi, maka pengurus dan anggota koperasi senantiasa harus memahami dan mengimplementasikan jatidiri koperasi, pembentukan koperasi atas dasar kesadaran anggota (bottom-up), kegiatan usaha luwes dan sinergis dengan kebutuhan anggota, pengurus jujur dan bekerja keras, berorientasi pada pelayanan anggota dan mampu menciptakan biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih rendah dibanding biaya transaksi antara anggota
dengan non koperasi.

Untuk membangun kembali citra koperasi, pemerintah perlu secara konsekuen melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945, meningkatkan political will dengan menciptakan kebijaksanaan guna melindungi koperasi dan memberikan iklim yang kondusif, meningkatkan kerjasama kemitraan antar badan usaha, mengurangi pemberitaan negatif dan menonjolkan pemberitaan positif tentang koperasi, menanamkan jiwa dan semangat koperasi melalui pendidikan serta meningkatkan wawasan dan semangat kewirausahaan dalam pengelolaan koperasi.




Sumber :
Membangun Citra Koperasi Indonesia Oleh Sukidjo (Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar