Profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi
Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi
lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia
harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai
pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi
adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang
ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik sebagai pedoman
yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu
organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4. Bekerja bukan dengan motif
komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan
ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai
salah satu profesi.
Perkembangan
profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh
masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah
gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang
pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis
besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
- Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
- Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
- Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
- Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seseorang
berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain:
Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi
yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang
berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar
Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang
diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan
dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
Profesi
Akuntansi Luar Negeri
Profesi CFA®
Profesi CFA®
Perkembangan
yang pesat dari investasi dan keuangan di dunia membutuhkan suatu standar untuk
investor dan pemilik perusahaan untuk merekrut profesional dalam bidang
investasi dan keuangan. Chartered Financial Analyst (CFA®) adalah sertifikasi
profesi paling terkemuka untuk profesional yang bekerja di bidang keuangan dan
investasi. Di Amerika Serikat, memiliki sertifikasi profesi CFA merupakan
pencapaian yang sangat tinggi karena material yang diujikan sangat dalam dan
praktis dibandingkan dengan gelar lainnya.
Persyaratan CFA
CFA
pertama kali diberikan pada tahun 1963. CFA didukung oleh CFA Institute yang
memberikan gelar sertifikasi profesi ini untuk profesional di bidang investasi
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Profesi (profession)
1. Profesi (profession)
Pemegang
gelar sertifikasi CFA harus memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya
empat tahun dalam industri proses pengambilan keputusan di bidang investasi.
2.Pendidikan (education)
Secara
berurutan menyelesaikan ujian Level I, Level II, dan Level III (masing-masing
selama 6 jam).
3. Etika (ethics)
Pemegang
gelar sertifikasi CFA harus setuju dan terikat oleh kode etik yang atur oleh
CFA Institute dan standar profesi yang dilaksanakan.
.
Profesi CIA®
Profesi CIA®
Internal
Audit adalah proses penilaian independen yang diadakan oleh sebuah organisasi
untuk memastikan dan mengevaluasi apakah operasional organisasinya telah
berjalan sesuai dengan rencana. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan
satu-satunya sertifikasi bidang internal audit yang diakui secara
internasional. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal
Auditors (The IIA) ini telah berkembang dan dijadikan sebagai pengakuan atas
integritas, professionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang internal
audit. Orang yang memiliki sertfikasi CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi
karena sejauh ini program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas
dan profesionalisme yang tinggi pula. Ujian CIA dirancang untuk mengukur
kompetensi teknis dasar dari internal auditor, antara lain:
Pengetahuan teknis dan aplikasi dari pengetahuan tersebut;
Pemahaman tanggung jawab profesional;
Latihan terhadap keputusan yang baik.
Pengetahuan teknis dan aplikasi dari pengetahuan tersebut;
Pemahaman tanggung jawab profesional;
Latihan terhadap keputusan yang baik.
Profesi CPA
Ujian
Certified Public Accountant (CPA) merupakan sistem penyaringan yang baku bagi
mereka yang akan berpraktik sebagai akuntan publik maupun untuk mereka yang
ingin mendapatkan sertifikasi atas kompetensi di bidang akuntansi dengan
memperoleh gelar CPA (Certified Public Accountant). Khusus untuk profesi Akuntan
Publik, departemen Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu
ketentuan yang mensyaratkan bagi calon Akuntan Publik untuk lulus dari CPA.
Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 43/KMK.017/1997 tanggal 27 Januari 1997 jo
470/KMK.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999.
CISA
Certified
Information System Auditors (CISA) adalah program sertifikasi yang
menggabungkan antara dunia akuntansi dengan teknologi informasi. Program
sertifikasi yang telah disponsori sejak tahun 1978 oleh ICASA ( Information
System Audit anda Control Assotiation) ini telah menjadi standar pencapaian di
bidang information System Audit, control and security professional yang sudah
diterima secara global. Dengan makin meningkatnya penggunaan teknologi
informasi di seluruh dunia, maka kesempatan kerja di dalam bidan ini semakin
besar.
Bertumbuhnya
permintaan akan pekerja profesional yang memiliki keahlian audit. Kontrol dan
keamanan dalam teknologi informasi, CISA adalah program sertifikasi yang
diutamakan oleh individual dan organisasi di seluruh dunia. Di Indonesia ujian
ini dilakukan oleh ISACA chapter Indonesia.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan
(IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan
hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1.
Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan
tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.
Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan
sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan.
5.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut
untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.
Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus
mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Sumber :
http://cahayababel.wordpress.com/2011/10/10/profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar